Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Pematangsiantar Hefriansyah memberhentikan Budi Utari Siregar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan mengangkat Kusdianto menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Pematangsiantar. Budi Utari dicopot dari jabatannya setelah adanya permintaan Hefriansyah kepada Inspektorat Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Budi.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Inspektorat Sumut menemukan adanya tugas-tugas yang tidak dilaksanakan Budi Utari. Ia juga melakukan tugas melebihi kewenangan wali kota.Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Togar Sitorus mengaku tidak begitu paham mengenai dasar pencopotan Budi Utari dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah.
"Saya belum lihat Surat Keputusan (SK) tersebut. Seharusnya sudah sampai di Kepala Bagian Tata Pemerintahan. Saya didatangi oleh Kusdianto dan mengatakan dirinya ditunjuk oleh Wali Kota sebagai Pelaksana Harian Sekda," kata Togar menirukan ucapan Kusdianto, Jumat (26/9).
Pencopotan Sekda mendapat kritikan dari Asisten Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Monitoring dan Evaluasi, Sumardi. Ia heran dengan pencopotan Sekda Budi Utari tersebut.
"Memang Walikota memiliki wewenang memberhentikan seorang Sekretaris Daerah? Saya tidak menerima Surat Keputusan Pemberhentian. Untuk memberhentikan pejabat pratama utama seperti Sekretaris Daerah tentu ada aturan dan prosedurnya. Jika tidak sesuai dengan prosedur ya bisa saja diminta untuk dibatalkan," tandasnya.
"Semua ada prosedurnya, Sekda boleh diganti jika sudah 5 tahun dalam jabatan, kecuali melanggar aturan disiplin. Namun jika kinerja rendah, maka diberi waktu 6 bulan untuk melakukan perbaikan. Jika ada pelanggaran disipilin berat yang dilakukan oleh Budi Utari selaku Sekda Pematangsiantar, harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Sekda merupakan ASN tertinggi eselonnya di Kota Pematangsiantar. Sehingga Wali Kota dapat meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menugaskan tim yang terdiri dari beberapa Eselon II A untuk memeriksa Sekda," pungkasnya.
baca juga: Mantan Kepala Dinas PU & ESDM Klaten Ditahan Dalam Kasus Pungli
Hal sama juga diungkapkan oleh Sekretaris Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Cabang Pematangsiantar B. Saragih. Menurutnya untuk menghentikan Sekda harus melalui berbagai aturan. (OL-3)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved