Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Dalam Negeri menindak sejumlah importir di Sumatra Utara yang melanggar aturan post border, berupa penyitaan dan pemusnahan barang. Direktur Tertib Niaga Ditjen PKTN Kemendag, Wahyu Widayat mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border).
"Kami telah menyita dan memusnahkan barang temuan impor post border untuk wilayah Sumatra Utara periode Januari-Agustus 2019," terangnya seusai kegiatan pemusnahan di Halaman Kantor Balai Metrologi Legal Regional I, di Kota Medan, Senin (16/9).
Dia menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari lampu swaballast, kertas dinding dan kertas rekam sebanyak dua kontainer bernilai sekitar Rp1 miliar. Barang-barang itu milik tiga perusahaan importir yang telah melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai. Yakni surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang serta laporan surveyor.
Adapun mekanisme pengawasan post border meliputi pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. Ini bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor dan mendorong percepatan usaha serta investasi di Indonesia.
baca juga: Daging Impor Harus Berlabel Halal
Sebagai konsekuensinya, Kemendag memerketat pengawasan barang impor di luar pabean. Kegiatan pemusnahan juga diyakini dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan tersebut. Sebelum di Medan, Ditjen PKTN juga sudah memusnahkan temuan post border di Semarang dan Surabaya berupa mainan anak, bijih plastik, sepeda roda dua, raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer dan kertas kanvas. (OL-3)
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved