Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Sumatra Selatan membenarkan telah terjadi operasi tangkap tangan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap petinggi di Pemkab Muara Enim, Sumatra Selatan. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, dalam OTT KPK itu Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan sejumlah pejabat lain dibawa KPK.
"Informasi benar ditangkap KPK, Bupati langsung ditangkap," kata Supriadi, Selasa (3/9).
Ahmad Yani, kata Supriadi, kini langsung dibawa penyidik KPK melalui jalur darat ke Jakarta. Meski biasanya Polda Sumsel dipakai untuk pemeriksaan, namun tidak kali ini.
"Mereka tidak diperiksa di Polda Sumsel. Langsung dibawa pakai jalur darat (ke Jakarta)," tambahnya.
baca juga: KPK Segel Ruang Kerja Bupati Muara Enim
Berdasarkan informasi yang dihimpun sementara, selain Bupati Muara Enim yang tertangkap tangan KPK, kontraktor inisial RB dan pejabat dinas PUBM dan Pengairan Muara Enim inisial AL juga diboyong KPK. OTT terkait proyek yang nilainya mencapai miliaran rupiah. (OL-3)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved