Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu, Kamis (29/8), menjatuhi vonis hukuman penjara selama 7 tahun terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis Muhammad Nasir.
Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.
"Dengan ini majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Muhammad Nasir. Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara," kata Saut.
Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk negara. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Menurut majelis hakim, perbuatan Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas vonis itu, Muhammad Nasir menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dinyatakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Muhammad Nasir, terdakwa lainnya yaitu Hobby Siregar, selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) divonis lebih berat, yakni 7 tahun 6 bulan penjara.
"Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara," tegas Saut.
Baca juga: KASN Rekomendasikan Sanksi Berat pada 15 Camat di Makassar
Terdakwa Hobby Siregar juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp40.876.991.970,63 atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menanggapi putusan hakim, terdakwa Hobby juga menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Muhammad Nasir dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. Nasir juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Sementara untuk Hobby Siregar, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp700 juta atau subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa Hobby Siregar juga diharuskan membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp40,8 miliar atau subsider 3 tahun kurungan penjara.
Seperti diberitakan, Muhammad Nasir dan Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar. Keduanya melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun perusahaan pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam. Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 miliar, kemudian Hobby Siregar Rp40,8 miliar.
Selain itu, dalam kasus tersebut sejumlah orang juga disebut turut menikmati uang korupsi itu. Di antaranya mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sebesar Rp1,3 miliar, Makmur alias Aan selaku Direktur PT Mitra Bungo Abadi sebesar Rp60,5 miliar, Syarifuddin Rp292 juta, Adi Zulhami sebesar Rp55 juta, Rozali sebesar Rp3 juta, Maliki Rp16 juta, Tarmizi sebesar Rp20 juta, Syafirzan sebesar Rp80 juta, Muhammad Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta dan 1 unit sepeda motor Kawasaki tipe KLX, Asrul Rp24 juta, Hurri Agustianri Rp650 juta.
Terkait dengan nama Makmur, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka. Namun, KPK saat ini diketahui tengah menggesa proses penyidikannya. (OL-1)
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin selaku Satgas Operasi Bagian Udara menerbangkan helikopter untuk mendukung pelaksanaan patroli udara.
Operasi Modifikasi Cuaca mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau periode 20-29 Juli 2024, diperpanjang selama tiga hari sampai dengan 1 Agustus 2024.
Program DP3 adalah salah satu inisiatif strategis untuk memastikan masyarakat pedalaman tidak hanya memiliki akses informasi yang memadai tentang pemilihan serentak.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
PARTAI Demokrat resmi mengusung M Nasir-M Wardan sebagai calon gubernur (cagub) dan calon gubernur (cawagub) Pilkada Riau 2024.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved