Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mantan Sekda Dumai Divonis 7 Tahun Penjara

Rudi Kurniawansyah
29/8/2019 18:55
Mantan Sekda Dumai Divonis 7 Tahun Penjara
Mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis Muhammad Nasir.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR))

KETUA Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu, Kamis (29/8), menjatuhi vonis hukuman penjara selama 7 tahun terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis Muhammad Nasir.

Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.

"Dengan ini majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Muhammad Nasir. Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara," kata Saut.

Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk negara. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Menurut majelis hakim, perbuatan Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas vonis itu, Muhammad Nasir menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dinyatakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Muhammad Nasir, terdakwa lainnya yaitu Hobby Siregar, selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) divonis lebih berat, yakni 7 tahun 6 bulan penjara.

"Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara," tegas Saut.


Baca juga: KASN Rekomendasikan Sanksi Berat pada 15 Camat di Makassar


Terdakwa Hobby Siregar juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp40.876.991.970,63 atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menanggapi putusan hakim, terdakwa Hobby juga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Muhammad Nasir dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. Nasir juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Sementara untuk Hobby Siregar, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp700 juta atau subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa Hobby Siregar juga diharuskan membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp40,8 miliar atau subsider 3 tahun kurungan penjara.

Seperti diberitakan, Muhammad Nasir dan Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar. Keduanya melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun perusahaan pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam. Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 miliar, kemudian Hobby Siregar Rp40,8 miliar.

Selain itu, dalam kasus tersebut sejumlah orang juga disebut turut menikmati uang korupsi itu. Di antaranya mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sebesar Rp1,3 miliar, Makmur alias Aan selaku Direktur PT Mitra Bungo Abadi sebesar Rp60,5 miliar, Syarifuddin Rp292 juta, Adi Zulhami sebesar Rp55 juta, Rozali sebesar Rp3 juta, Maliki Rp16 juta, Tarmizi sebesar Rp20 juta, Syafirzan sebesar Rp80 juta, Muhammad Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta dan 1 unit sepeda motor Kawasaki tipe KLX, Asrul Rp24 juta, Hurri Agustianri Rp650 juta.

Terkait dengan nama Makmur, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka. Namun, KPK saat ini diketahui tengah menggesa proses penyidikannya. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya