Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Karawang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis yang sama kepada tiga emak-emak pelaku penyiaran berita bohong (hoaks) tentang Joko Widodo (Jokowi) saat Pemilihan Umum Presiden 2019 lalu dengan hukuman enam bulan penjara.
Ketiganya pun sempat membuat gaduh karena menuding calon petahana Jokowi akan menghilangkan azan.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Elvina, di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Karawang, menyatakan, ketiga emak-emak yang tergabung dalam Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo Sandi (Pepes) itu terbukti telah menyiarkan berita bohong, melakukan menyuruh atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan.
"Sebab hingga saat ini, Jokowi tidak membuat aturan seperti yang diucapkan yakni melarang azan, melarang jilbab, melegalkan nikah sejenis, dan melarang pengajian," kata Elvina dalam persidangan, Selasa (30/7).
Putusan itu disambut riuh puluhan pendukung ketiga emak tersebut. Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti, dan Ika Peranika tampak menangis haru mendengar putusan hakim.
Baca juga: Kebakaran Hutan di Jambi Meluas
"Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Vonis ini sangat membahagiakan," ungkap Citra Widaningsih, salah satu terdakwa saat ditemui wartawan usai sidang.
Sementara itu secara singkat, Jaksa Penuntut Umum, Wahyudhi, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata JPU Wahyudhi.
Sebelumnya, ketiga emak tersebut dituntut 8 bulan penjara. Ketiganya didakwa Pasal 28 Ayat 2 jo pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Tanggal 24 Agustus klien kami bakal bebas. Puluhan pendukung dan keluarga bakal menjemput mereka nanti," kata pengacara tiga emak-emak, Eigen Justisi.
Dalam sidang tersebut, sejumlah simpatisan turut mengadiri sidang tuntutan seperti kader Partai Gerindra Daday Hudaya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Karawang, dan Ketua DPC Partai Gerindra Karawang Ajang Sopandi. (OL-1)
Polres Metro Depok memastikan video viral penampakan pocong di Pasir Putih, Sawangan, adalah hoaks. Warga diminta bijak bermedia sosial.
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dilaporkan ke Polda Bali oleh PENA NTT terkait dugaan penyebaran informasi hoaks.
Bulog bantah berita hoaks tentang jabatan Direktur Utama Perum Bulog menjadi Kabais TNI.
Mulan Jameela buka suara soal hoaks yang menyinggung profesi guru. Ia menegaskan tidak pernah membuat pernyataan tersebut dan mengajak publik lebih bijak menyaring informasi.
Hingga saat ini, BGN belum menyusun maupun membahas petunjuk teknis (juknis) terkait penyaluran program MBG dalam kondisi pembelajaran jarak jauh.
EMBARKASI Haji Bekasi memastikan telah siap 100 persen menyambut kedatangan ribuan jemaah haji 2026 asal Provinsi Jawa Barat (Jabar(
MENYAMBUT bulan April dengan semangat baru, ibis Bandung Pasteur menghadirkan promo spesial bertajuk “April Deals – Wargi Jabar”, yang ditujukan khusus bagi masyarakat Jawa Barat
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau biasa disapa KDM mengatakan jajarannya sudah menerapkan work from home atau WFH
Dishub Jawa Barat pasang 14.000 lampu jalan dengan teknologi LCU jelang mudik Lebaran 2026. Tim URC siap pantau APJ untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
BMKG peringatkan potensi hujan lebat, kilat, dan angin kencang di Jawa Barat pada 4-10 Maret 2026. Waspada bencana hidrometeorologi di wilayah Jabar.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved