Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA Kasus penganiayaan Bahar bin Smith mengakui dirinya bersalah telah melakukan pemukulan terhadap dua remaja CAJ alias Jabar dan MKU alias Zaki.
Pengakuan itu dilontarkan Bahar dalam persidangan kasus tersebut di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung di Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/5).
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Edison Muhammad itu, Bahar mengaku salah memukul atau menganiayaan korban Jabar dan Zaki di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018 silam.
"Apakah perbuatan yang dilakukan oleh saudara benar atau tidak?" tanya Edison Muhammad.
Bahar menjawab jika menggunakan hukum positif yang berlaku di Indonesia, perbuatan yang dia lakukan salah.
Baca juga : Saksi Ungkap Awal Korban Mengaku-Ngaku sebagai Bahar bin Smith
"Bila hukum positif, (perbuatan menganiaya orang) tidak benar. Sebagai warga negara Indonesia (perbuatan) saya tidak benar," jawab Bahar.
Di mana salahnya?," lanjut Edison. "Pemukulan dan penganiayaan," jawab Bahar.
Saat majelis hakim menanyakan apakah Bahar menyesal atas perbuatannya. Bahar menjawab satu kalimat,
'Wallahualam'. Wallahualam. Kenapa saya jawab itu, karena Allah
yang Maha Tahu. Kalau saya jawab menyesal tapi hati tidak, begitu juga saya jawab tidak menyesal, tetapi hati menyesal, hanya Allah yang tahu," tutur Bahar.
Mendapat jawaban seperti itu, hakim Edison menginginkan Bahar untuk menjawab secara jelas, pasti, dan tegas, menyesal atau tidak menyesal.
"Saya tahu arti Wallahualam. Jangan anggap Islam itu hanya saudara saja. Saya ingin jawaban yang pasti. Jawab jujur, menyesal atau tidak?" tegas Edison.
"Atas penganiayaan dan pemukulan, iya (menyesal)," ungkap Bahar.
Dari hati atau tidak?," tanya hakim lagi.
"Insya Allah dari hati," tandas Bahar.
Bahar bin Smith mengaku tak tahu terkait insiden salah seorang santrinya menyundut rokok ke kepala salah satu korban usai digunduli.
Bahar menyebut ada 5 santri yang dikeluarkan imbas dari insiden tersebut.
"Saya tidak tahu itu. Saya tahu setelah pengakuan korban," ucap Bahar.
Bahar menjelaskan saat itu dia memang menganiaya Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki lantaran mengaku-ngaku sebagai dirinya di Bali.
Namun dia tak tahu bila para santri ikut menganiaya juga. Bahar menyebut dia melibatkan santri hanya untuk menggunduli kepala dua korban.
Menurut Bahar, selain adat di ponpes itu, penggundulan juga dilakukan agar mereka tidak lagi mengaku-ngaku sebagai dirinya. "
Saya hanya suruh membotaki," kata Bahar.
Bahar menambahkan atas insiden itu, ada 5 orang santri yang dikeluarkan.
Mereka diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban.
"Ya itu makanya ada 5 orang anak pondok yang dikeluarkan. Karena dibilang jangan pukul, tapi pukul berarti tidak taat dengan gurunya. Ada anak Medan dua orang, Ambon dua orang dan Sulawesi satu orang," kata Bahar. (OL-8)
Aparat penegak hukum diharap melihat yang bersangkutan benar-benar murni sebagai terduga korban sekaligus warga negara Indonesia.
POLRI masih mendalami kasus penembakan terhadap Bahar bin Smith yang mengaku ditembak orang tidak dikenal di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.
Kepolisian menunggu hasil visum Bahar Smith untuk memproses kasus penembakan yang dilakukan orang tak dikenal.
Korban atas nama Bahar bin Smith melaporkan peristiwa penembakan yang dialaminya ke Polres Bogor pada Sabtu (13/5) malam. Bahar melaporkan luka yang dialaminya.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin bertekad akan mengungkap kasus penembakan terhadap penceramah Bahar Smith menjadi terang.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penembakan Bahar Smith di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setidaknya delapan saksi diperiksa.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved