Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI memastikan akan segera menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka kasus pengeroyokan, Bahar bin Smith. Pemanggilan kedua akan dilayangkan dalam waktu dekat.
Bahar Smith sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (4/2).
"Dengan adanya penundaan dari tersangka Bahar Smith, artinya polisi akan melakukan agenda lagi untuk berkomunikasi untuk mengatur waktu, kapan schedule yang bisa ditepati untuk yang bersangkutan akan hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/2).
Saat ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa, Budi enggan berspekulasi. Menurutnya, penjemputan paksa mempertimbangkan banyak hal dan bisa dihindari jika tersangka kooperatif.
"Nanti, itu kan kita lihat. Apabila seorang warga negara patuh hukum, hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian kan tidak perlu harus ada penjemputan. Tetapi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan," jelas mantan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota itu.
Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan dan pengeroyokan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang bersama tiga orang lainnya. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 22 September 2025, menimpa seorang pria berinisial R. Pelapor adalah istri korban, berinisial FY, yang mendapat informasi bahwa suaminya dirawat di RSU Kabupaten Tangerang.
Korban diduga disekap dan dikeroyok oleh 10 orang, salah satunya adalah Bahar Smith. Akibat pengeroyokan, korban mengalami sejumlah luka, termasuk pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, dan bekas sundutan rokok di tangan kanan. (P-4)
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
Banser Kota Tangerang mengaku belum menerima permintaan maaf langsung dan menyatakan kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith.
Korban mengaku kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith dan mendesak agar kasus dugaan penganiayaan diproses hingga tuntas.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved