Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Dumai menangkap Ferry Putra alias Feri Bin Warman Gazali, 36, warga Pekanbaru lantaran kedapatan membawa sedikitnya 1.000 butir ekstasi berlogo kura-kura warna abu-abu.
Dari hasil pengembangan diketahui tersangka Feri bertindak sebagai kurir yang membawa barang bukti seribu ekstasi untuk disebarkan dari Dumai ke sejumlah lokasi di Riau seperti Duri, Bengkalis, Pekanbaru, dan Tembilahan, Indragiri Hilir.
"Barang bukti tersebut diambil tersangka dari orang yang tidak dikenalinya di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai dan akan dibawa ke Duri Kabupaten Bengkalis, Kota Pekanbaru, dan terakhir di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir," ungkap Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar (AKB) Restika Perdamaian Nainggolan, Kamis (16/5).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka Feri terjadi di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai tepatnya sebelum jembatan Sungai Dumai.
Awalnya tim satuan Narkoba Polres Dumai mendapat informasi bahwa ada orang dari luar Kota Dumai yang akan melakukan transaksi narkotika.
Baca juga: Bea Cukai Tingkatkan Koordinasi Berantas Narkoba di Sumut
Kemudian tim melakukan penyelidikan hingga melihat seorang yang dicurigai naik di Mobil Innova warna hitam dan langsung menuju arah ke Duri, Kabupaten Bengkalis.
Lantaran mencurigakan, tim Polres Dumai melakukan pengejaran mobil tersebut, dan setelah mobil didapatkan lalu dipepet dan menyuruh sopir untuk memberhentikan dan menepikan mobil yang dikendarainya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 1.000 butir ekstasi.
"Saat ini tersangka dan harang bukti ekstasi diamankan ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapolres. (A-4)
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin selaku Satgas Operasi Bagian Udara menerbangkan helikopter untuk mendukung pelaksanaan patroli udara.
Operasi Modifikasi Cuaca mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau periode 20-29 Juli 2024, diperpanjang selama tiga hari sampai dengan 1 Agustus 2024.
Program DP3 adalah salah satu inisiatif strategis untuk memastikan masyarakat pedalaman tidak hanya memiliki akses informasi yang memadai tentang pemilihan serentak.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
PARTAI Demokrat resmi mengusung M Nasir-M Wardan sebagai calon gubernur (cagub) dan calon gubernur (cawagub) Pilkada Riau 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved