Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 4.000 botol liquid vape ilegal dimusnahkan petugas Bea dan Cukai Pabean Bandung, Selasa (30/4). Barang yang dimusnahkan ini sudah menjadi milik negara hasil penyitaan pada 2018.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Pabean Bandung, Onny Yuar Hanantyoko mengatakan barang tidak berizin masing-masing berukuran 60 ml ini tidak memiliki pita cukai karena belum terdaftar.
Padahal sejak Juli 2018, produk tersebut harus mengantongi izin seiring keluarnya Peraturan Kementerian Keuangan 146 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Sebab peredaran vape masuk ke dalam jenis pengolahan tembakau lainnya.
"Pemberlakuan ini untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredarannya," kata Onny di sela-sela pemusnahan di Bandung, Selasa (30/4).
Di kawasan Bandung, menurutnya cukup banyak peracik liquid vape. Bahkan, tambah dia, liquid vape yang beredar di ibu kota Provinsi Jawa Barat ini didominasi produk lokal.
"Banyaknya dari lokal. Di sini banyak peraciknya," kata dia.
baca juga : Gawat, Konsumen Vape bakal Dipenjara
Namun, Onny mengaku belum mengetahui jumlah pastinya karena hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan.
"Jumlah pastinya (seluruh produsen liquid vape) belum tahu. Sekarang sudah ada 34 izin untuk pembuatan liquid vape di Bandung," katanya.
Selain liquid vape, dalam pemusnahan hasil terdapat juga barang sitaan lainnya seperti ribuan minuman keras, 1.089 kosmetik, 841 obat-obatan, dan 192 alat kesehatan. Ribuan barang ilegal yang telah menjadi milik negara ini diprediksi senilai Rp771 juta.
"Ini semuanya hasil penindakan selama 2018. Kami melakukan pengawasan ini untuk keamanan masyarakat agar terlindung dari peredaran barang ilegal yang berdampak negatif dan berbahaya," katanya. (OL-3)
PENGUATAN penegakan hukum dan pengawasan dinilai menjadi langkah utama untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak dan merugikan negara.
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
PEMILIK Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur buka suara soal gempuran operasi rokok ilegal dan polemik pita cukai.
Rokok ilegal sudah jelas merugikan penerimaan negara, dan juga akan mematikan pabrikan legal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved