Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEPEKAN jelang pelaksanaan pemilu, kepolisian melakukan pengamanan terhadap ratusan tempat pemungutan suara (TPS) rawan yang tersebar di beberapa kecamatan.
Pemantauan Media Indonesia, berbagai persiapan terus dilakukan, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, aparat kepolisian, TNI maupun instansi terkait melakukan pematangan dari mulai pengaturan logistik hingga pendistribusian dan pemetaan kerawanan TPS.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang mencatat ratusan TPS di Kota Semarang masuk dalam katagori rawan dan puluhan lainnya sangat rawan. Sehingga perlu pengawasan dan pengamanan ketat untuk menjaga agar pemilu berjalan damai, bersih dan bermartabat.
"Dari total 4.552 TPS di 177 kelurahan di Kota Semarang sebanyak 472 TPS berkategori rawan dan 87 TPS berketagori sangat rawan," kata Kepala Bagian Operasional Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Iga DP Nugraha, Rabu (10/4)
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, lanjut Nugraha, TPS yang masuk dalam kategori rawan dan sangat rawan tersebar di tiga kecamatan yakni Tugu, Banyumanik dan Semarang Utara, sehingga perlu penanganan dan pengamanan serius.
Untuk mengamankan pemilu, Polrestabes Semarang telah menyiapkan 2/3 kekuatannya mulai dari pengawalan dan pengamanan logistik pemilu, penyortiran hingga penyimpanan logistik di gudang KPU bahkan hinga pendistribusian ke TPS.
Baca juga: Polda Jabar-KPU Koordinasi Soal TPS Rawan Bencana
Polrestabes pun mendapat bantuan personel pengamanan dari Brimob dan TNI masing masing 100 orang, sedangkan untuk tahapan pemungutan suara sebanyak 1.700 personel disiagakan serta kekuatan cadangan sebanyak 500 personel.
"Khusus untuk TPS rawan akan dijaga dua anggota polri dan 16 anggota linmas," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Subag Humas Polres Semarang Iptu Budi Supraptono mengatakan untuk Kabupaten Semarang dari 3.182 TPS terdapat 10 TPS berkategori rawan yang tersebar di beberapa kecamatan karena faktor seperti wilayah terisolir, akses menuju TPS harus menyeberang sungai yang cukup lebar dan kondisi jalan tidak memadai.
Kerawanan yang dipicu faktor geografis itu, ungkap Budi, tersebar di beberapa kecamatan yakni Kecamatan Sumowono, Bandungan, Jambu, Tuntang, Banyubiru, Bringin, Pringapus, Suruh dan Getasan.
"Perlu mendapat kewaspadaan tinggi adalah kerawanan konflik suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di Kecamatan Suruh, Tengaran, Jambu dan Sumowono," imbuhnya.
Sedangkan daerah rawan kriminal berupa kejahatan konvensional, berada di Kecamatan Ungaran Timur, Bandungan, Jambu, Ungaran Barat dan Bawen. Untuk rawan kriminal bersifat radikal dan terorisme ada di Kecamatan Bandungan, Sumowono, Jambu dan Getasan.(OL-5)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang memastikan bahwa tidak ada pembatalan kereta api tujuan Jakarta keberangkatan dari Daop 4 Semarang pada hari ini, Rabu (29/4/2026).
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
PERSAINGAN menuju grand final Proliga 2026 memasuki fase penentuan pada seri ketiga final four putaran kedua yang digelar di GOR Jatidiri, Semarang, pada Kamis (16/4) hingga Minggu (19/4).
Polda Metro Jaya menggerebek pabrik narkotika jenis Zenith di Semarang. Polisi menyita 186 ribu tablet siap edar dan 1,83 ton bahan baku prekursor
IDAI mengingatkan anak, terutama batita, sangat rentan hipotermia saat mendaki. Orang tua diminta paham pertolongan pertama dan risiko cuaca ekstrem.
Mini muralfest yang diadakan oleh Kolektif seni Grobak Hysteria dan diikuti 15 seniman itu bertujuan untuk mempercantik lingkungan.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan CitraRaya, Tangerang, tengah dipersiapkan untuk bertransformasi menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis metode controlled landfill.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Perda 3/2013, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai uang paksa hingga Rp500.000.
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved