Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyebut praktik politik uang masih mewarnai kontestasi Pemilu 2019. Bahkan sejumlah pelaku praktik uang di beberapa daerah di Jawa Barat telah dimejahijaukan dan divonis bersalah.
"Ada beberapa kasus praktik politik uang di sejumlah daerah yang sudah kami tangani, seperti di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, dan di Kabupaten Bandung. Pelakunya sudah divonis pengadilan. Selain menjalani kurungan, juga pencalegannya terpaksa dicoret KPU di setiap daerah," terang Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan, seusai menghadiri sosialisasi produk pengawasan Pemilu 2019 yang dilaksanakan Bawaslu Kota Sukabumi, kemarin.
Kondisi tersebut mengindikasikan jika politik uang masih menjadi strategi mendongkrak suara. Padahal, praktik-praktik seperti itu bukan menjadi bagian dari membangun sebuah demokrasi yang ideal.
"Politik uang adalah pelanggaran. Money politics menjadi problem besar demokrasi. Maka dari itu, kami sangat konsen mengawasi indikasi dugaan-dugaan praktik money politics ini," bebernya.
Politik uang juga membuat hasil demokrasi tidak berkualitas. Artinya, pemimpin yang lahir didasari politik uang, maka membuat masyarakat bisa menjadi 'buta demokrasi'. "Istilahnya NPWP, Nomor Piro, Wani Piro," tegasnya.
Baca juga: Jelang Pemilu, KPUD di Babel Diminta Bekerja Penuh Waktu
Abdullah pun menitipkan pesan kepada para peserta pemilu maupun tim sukses agar selalu mengedepankan narasi-narasi membangun iklim demokrasi yang positif. Bukan narasi yang bisa memecah belah dan fitnah.
"Pemilu ini adalah berbicara narasi harapan. Oleh karena itu juga, pemilu mengedepankan bagaimana memperkuat visi dan misi peserta pemilu, bukan kemudian memunculkan narasi ketakutan, kebencian, apalagi membenturkan. Lakukanlah kampanye yang fair, bukan dengan politik uang," tegasnya.
Abdullah menjelaskan tugas pokok dan fungsi pengawasan yang menjadi ranah Bawaslu. Satu di antaranya pengawasan terhadap netralitas aparat hukum. "Pasti kami proses, termasuk pernyataan mantan seorang Kapolsek di Garut. Ini kami proses," ucap dia.
Kapolsek diperiksa
Polres Pamekasan, Jawa Timur, menyatakan sudah memeriksa Kepala Polsek Kota Pamekasan, Ajun Komisaris Puryanto, dalam kasus beredarnya video arahan memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Puryanto diperiksa Unit Pengamanan Internal (Paminal) Polres.
Kepala Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Teguh Wibowo, kemarin, menjelaskan, setelah menerima laporan dugaan ketidaknetralan Kapolsek Puryanto, Unit Paminal langsung melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan juga dilakukan dengan meminta keterangan saksi dan memeriksa video yang beredar.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, disimpulkan bahwa video yang beredar itu tidak utuh dan telah dipotong seolah-olah AKP Puryanto mengarahkan warga untuk memilih pasangan no 01. Padahal, di kegiatan tersebut, Kapolsek sedang sosialisasi bahaya khilafah dan Hizbut Tahrir Indonesia. (MG/SS/N-1)
Bawaslu) menegaskan pemberi dan penerima uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam pidana.
Polri mencegah transaksi narkoba masuk ke ranah politik atau dikenal sebagai narkopolitik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Indonesia
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu banyak dikritisi oleh lembaga pemantau pemilu. Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2024 memiliki begitu banyak catatan
Ada kecenderungan strategi yang dipakai dalam pilkada nanti akan sama dengan strategi yang digunakan saat Pemilu dan Pilpres 2024 kemarin.
THE Economist Intelligence Unit (EIU) masih menempatkan Indonesia sebagai negara demokrasi cacat berdasarkan indeks demokrasi 2023 yang dirilis pada Februari lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved