Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENASIHAT hukum Bahar bin Smith dinilai tidak cermat dalam mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penganiayaan dua korban. JPU Kejaksaan Negeri Bandung pun meminta majelis hakim tidak mengabulkan eksepsi karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Hal ini terungkap dalam lanjutan sidang terdakwa Bahar bin Smith yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (14/3).
Persidangan kali ini beragendakan pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan Bahar dan penasihat hukumnya.
Dalam tanggapan pertama, JPU menyoroti keberatan penasihat terdakwa atas digelarnya sidang oleh Pengadilan Negeri Bandung karena bukan perintah Mahkamah Agung. Selain dasar hukumnya tidak jelas, terdakwa meminta agar persidangan digelar di Bogor demi kemudahan dan efisiensi proses hukum tersebut.
JPU pun menjawab bahwa saat ini perubahan lokasi persidangan merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, bukan Mahkamah Agung.
"Penasihat hukum kurang mengikuti perkembangan tata negara, termasuk perpindahan kewenangan ke Kementerian Kehakiman, yang sekarang jadi Kementerian Hukum dan HAM. Perubahan ini berimplikasi pula ke peradilan umum dan tata usaha negara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Undang-Undang 14 Tahun 1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman," katanya.
Selain itu, JPU pun menilai tidak jelas atas eksepsi penasihat hukum terkait dakwaan yang tidak menjelaskan kronologis penganiayaan.
"Pasal 143 KUHP berdasarkan surat edaran Jaksa Agung RI, uraian didasarkan pada pidana terkait, tanpa kekurangan atau kekeliruan. Penasihat hukum tidak cermat. Dakwaan sudah menguraikan secara jelas terdakwa melakukan tindak pidana. Telah merumuskan delik-delik materil," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Dakwaan Jaksa tidak Jelas
Adapun terkait dakwaan perampasan kemerdekaan yang disebut penasihat hukum terdakwa tidak tepat, JPU menyebut ini sudah masuk ke materi pokok perkara.
"Makanya dibuktikan di pengadilan ini," katanya.
Masih dalam tanggapan JPU, eksepsi penasihan hukum terdakwa menyangkut perubahan surat dakwaan yang diberikan mendadak dinilai mengada-ada karena tidak substantif.
"Penuntut sudah menyerahkan sebelum dakwaan dilimpahkan pada 19 Februari. Memang ada tambahan, dari luka-luka menjadi luka-luka berat. Ini tidak subtansi. Jadi eksepsi atas ini tidak beralasan hukum," katanya.
Oleh karena itu, JPU pun menilai semua eksepsi terdakwa tidak beralasan hukum.
"Kami berkesimpulan eksepsi tak beralasan. Kami berpendapat harus ditolak. Memohon majelis hakim menolak eksepsi terdakwa," katanya.
Atas tanggapan itu, majelis hakim meminta waktu sepekan untuk memutuskan.
"Kami meminta waktu untuk menimbang dan mempelajari tanggapan," kata Ketua Hakim Edison Muhamad seraya menyebut persidangan akan dilanjutkan pekan depan. (OL-3)
Aparat penegak hukum diharap melihat yang bersangkutan benar-benar murni sebagai terduga korban sekaligus warga negara Indonesia.
POLRI masih mendalami kasus penembakan terhadap Bahar bin Smith yang mengaku ditembak orang tidak dikenal di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.
Kepolisian menunggu hasil visum Bahar Smith untuk memproses kasus penembakan yang dilakukan orang tak dikenal.
Korban atas nama Bahar bin Smith melaporkan peristiwa penembakan yang dialaminya ke Polres Bogor pada Sabtu (13/5) malam. Bahar melaporkan luka yang dialaminya.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin bertekad akan mengungkap kasus penembakan terhadap penceramah Bahar Smith menjadi terang.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penembakan Bahar Smith di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setidaknya delapan saksi diperiksa.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved