Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith beserta dua lainnya yakni Agil Yahya dan M. Abdul Basith kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/3).
Persidangan yang dipimpin hakim Edison Muhamad ini beragendakan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam pembacaan eksepsi untuk terdakwa Bahar bin Smith, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Munarman menyampaikan beberapa keberatannya atas dakwaan yang dilayangkan JPU. Salah satunya terkait surat dakwaan yang dianggap tidak jelas.
Menurut tim kuasa hukum, dakwaan tidak menjelaskan kronologis terjadinya penganiayaan tersebut. Padahal, menurutnya korban sebelumnya telah mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith saat mengisi acara di Bali.
"Cerita kronologis tak dimasukkan dalam dakwaan, sehingga rangkaian kabur, tidak jelas," katanya.
Selain itu, dakwaan yang menyebut Bahar bin Smith telah merampas kemerdekaan seseorang pun dinilai tidak tepat. Menurut tim kuasa hukum, perampasan kemerdekaan terjadi ketika korban tak dapat beraktivitas secara bebas.
"Saat kejadian, korban datang dalam keadaan sadar dan ditemani orangtuanya," katanya.
Selain itu, menurut mereka pun korban tidak dalam kondisi disekap.
"Merampas kemerdekaan itu kalau seseorang diikat," katanya.
Dengan begitu, penerapan pasal perampasan kemerdekaan tidak jelas sehingga cacat hukum dan tak berdasar.
Baca juga: Pengacara Bahar bin Smith Minta Penahanan Kliennya Dipindah
Selain itu, tim kuasa hukum pun mempertanyakan perubahan surat dakwaan yang dilakukan JPU karena dilakukan sehari jelang persidangan pertama yang digelar pada 29 Februari. Menurut mereka, seharusnya perubahan surat dakwaan dilakukan paling telat tujuh hari sebelum persidangan dimulai.
"Perubahan surat dakwaan juga harusnya dilakukan saat hakim belum menentukan (jadwal) hari persidangan," katanya. Oleh karena itu, tim kuasa hukum beranggapan dakwaan terhadap kliennya ini harus ditolak demi hukum.
"Dakwaan kabur maka menurut putusan Mahkamah Agung harus dicabut, batal demi hukum. Dakwaan tidak dirumuskan secara cermat dan lengkap," katanya. (OL-3)
Aparat penegak hukum diharap melihat yang bersangkutan benar-benar murni sebagai terduga korban sekaligus warga negara Indonesia.
POLRI masih mendalami kasus penembakan terhadap Bahar bin Smith yang mengaku ditembak orang tidak dikenal di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.
Kepolisian menunggu hasil visum Bahar Smith untuk memproses kasus penembakan yang dilakukan orang tak dikenal.
Korban atas nama Bahar bin Smith melaporkan peristiwa penembakan yang dialaminya ke Polres Bogor pada Sabtu (13/5) malam. Bahar melaporkan luka yang dialaminya.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin bertekad akan mengungkap kasus penembakan terhadap penceramah Bahar Smith menjadi terang.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penembakan Bahar Smith di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setidaknya delapan saksi diperiksa.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved