Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) memberlakukan penerapan hukuman disiplin untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Pemberlakukan sanksi atau hukuman mengacu pada Pasal 1 PP Nomor 53 tahun 2010.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Pessel, Erizon, penerapan hukuman kedisiplinan bagi ASN, akan memberikan pengaruh terhadap peningkatan kinerja.
"Penerapan penegakan hukuman kedisiplinan bagi ASN sebagai mana pasal 1 PP Nomor 53 tahun 2010 itu, juga telah mendapat dukungan oleh Bupati Pessel, Hendrajoni sejak Februari 2017 lalu," ungkap Erizon, Rabu (13/2).
Dikatakanya, dalam menegakkan sanksi atau hukuman terhadap ASN yang melanggar disiplin, sanksi akan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung. Hal itu harus dipahami dan ditaati oleh semua ASN.
"Ada tiga bentuk hukuman yang akan diberlakukan bagi ASN yang tidak disiplin masuk kantor, yakni hukuman ringan, sedang dan berat," tambahnya.
Baca juga: Wali Kota Padang Ingankan Jangan Ada Pungli KTP Elektronik
Di antara bentuk pelangaran dan hukuman itu di antaranya, 5 sampai 15 hari tidak masuk kantor masuk pada kategori ringan, dengan bentuk hukuman teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara mereka yang 16 sampai 30 hari tidak masuk kantor masuk pada kategori sedang. Hukumannya, sebut Erizon, adalah mulai dari penundaan kenaikan gaji berkalah selama 1 tahun, penundaan naik pangkat, hingga menurunan pangkat setingkat lebih rendah 1 tahun.
"Untuk kategori berat adalah mereka yang tidak masuk kantor dari 35 hari hingga 46 hari. Bagi mereka ini diberlakukan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat dari PNS," tegasnya. (OL-3)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved