Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati dalam memanfaatkan financial technology (fintech) khususnya peer to peer lending. Jika tidak diteliti lebih seksama, kehadiran sarana pembiayaan ini bisa menimbulkan risiko yang besar.
Kepala Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, masyarakat jangan tergiur oleh iming-iming pengembalian yang besar dari tawaran peer to peer lending. Berdasarkan temuan di lapangan, menurutnya banyak korban yang tertipu karena imbal hasil yang tidak sesuai.
"Ada yang merasa enggak kembali, mungkin imbal hasilnya enggak dibayar. Banyak distorsi di lapangan," katanya usai menghadiri pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan (IJK) Jawa Barat 2019, di Bandung, Senin (21/1).
Hingga tahun kemarin, menurutnya OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup ratusan fintech yang bermasalah.
"Ngeblok fintech agar tak beoperasi. Sekarang sudah ratusan," katanya.
Baca juga: OJK: Mudah-Mudahan Obligasi Daerah Terbit Tahun Ini
Dia memastikan pihaknya sudah mengeluarkan regulasi untuk menata keberadaan fasilitas pembiayaan ini. Pertama, fintech harus transparan sehingga tidak ada kebohongan di dalamnya.
Ini penting untuk memastikan pembiayaan yang ditawarkan sama persis dengan yang disalurkan kepada peminjam. Kedua, perusahaan fintech harus berkesinambungan dalam jangka waktu yang lama bahkan seterusnya.
"Enggak boleh hit and run," katanya.
Selain itu, menurut dia perusahaan fintech harus mengutamakan perlindungan konsumen sehingga harus mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku.
"Makanya seluruh provider fintech harus mendaftar. Nanti kita akan kaji, evaluasi, dan dikasih izin. Kalau tak memenuhi, pasti enggak dikasih izin," katanya.
Selain pemerintah yang melakukan penertiban, dia meminta asosiasi fintech turut melakukan hal serupa dengan menginventarisasi anggotanya. Menurutnya asosiasi harus rutin melakukan pembinaan kepada lembaga pembiayaan berbasis internet itu.
"Kami minta asosiasi fintech untuk betul-betul menertibkan. Agar pelaku fintech ini betul (beroperasinya)," kata dia. (OL-3)
Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan menghentikan 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong selama Januari-Maret 2026. Simak modus terbaru dan total dana yang diselamatkan.
Upaya memperluas literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri.
Program tersebut juga diharapkan semakin mempercepat akses keuangan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jumlah rekening pelajar di Indonesia tembus 59 juta dengan dana Rp30,31 triliun. OJK ungkap tren meningkat dan faktor pendorongnya di 2026.
MSCI soroti reformasi pasar modal Indonesia. OJK klaim transparansi dan integritas meningkat, jadi sinyal kuat bagi investor global jelang review indeks 2026.
Dorongan untuk memperdalam instrumen investasi di pasar modal Indonesia kian menguat seiring kebutuhan akan produk yang lebih beragam dan adaptif terhadap dinamika pasar global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved