Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir, Jumat (21/9), menyita sedikitnya 1,6 juta batang rokok diduga ilegal yang dikemas dalam 130 dus besar rokok merek H Mild.
Jutaan batang rokok itu ditimbun di gudang yang terletak di Jalan Tanjung Jaya Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Disinyalir jutaan batang rokok ilegal itu berasal dari aktivitas penyelundupan di pantai timur Sumatra atau Selat Malaka.
"Penangkapan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya aktivitas penyelundupan barang yang diduga rokok ilegal di gudang tersebut," jelas Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar (AKB) Christian Rony Putra, Jumat (21/9).
Dia menjelaskan, penyitaan rokok ilegal itu bermula dari informasi terkait adanya aktivitas penyelundupan rokok ilegal di gudang Jalan Tanjung Jaya, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang. Tim Satreskrim Polres Indragiri Hilir lantas ditugasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
"Kemudian tim menemukan 130 dus rokok yang diperkirakan berisikan 1.664.000 batang rokok di dalam gudang. Saat dilakukan interogasi kepada pengurusnya yang berinisial De, 33 tahun, diperoleh keterangan bahwa rokok tersebut tidak dilengkapi dengan surat dokumen yang sah," jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, saat ini barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir. Barang-barang itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (A-2)
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Petugas gabungan di Brebes mengamankan puluhan ribu rokok ilegal usai menggerebek jaringan pengedar rokok ilegal di sejumlah tempat, Kamis (25/7) sore.
DUA barang selundupan ini jadi yang paling banyak disita Bea Cukai Batam, dan sebagian besar diselundupkan dengan menggunakan speed boat cepat (high speed craft).
Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan produk dagang ilegal senilai Rp1,1 milliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved