Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Pikir-pikir untuk Banding

Irvan Sihombing
23/4/2026 18:02
Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Pikir-pikir untuk Banding
Pesohor Ammar Zoni (kiri) saat berbicara dengan kuasa hukumnya sebelum sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).(ANTARA/Khaerul Izan)

PESOHOR Muhammad Ammar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni (32), memberikan tanggapan setelah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. 

“Pikir-pikir,” ujar Ammar Zoni saat ditanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Majelis hakim menyampaikan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Hakim Dwi Elyarahma menjelaskan bahwa baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

“Ada waktu tujuh hari untuk menerima putusan atau tidak,” kata Dwi di hadapan para terdakwa.

Dari enam terdakwa dalam perkara tersebut, dua di antaranya termasuk Ammar Zoni menyatakan masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Ammar Zoni Divonis Paling Berat

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba.

Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman karena terbukti bermufakat jahat dalam kasus serupa di lingkungan Rutan Salemba.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni menjadi terdakwa dengan hukuman paling berat dibandingkan lima terdakwa lainnya. (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya