Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PESOHOR Muhammad Ammar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni (32), memberikan tanggapan setelah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
“Pikir-pikir,” ujar Ammar Zoni saat ditanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Majelis hakim menyampaikan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Hakim Dwi Elyarahma menjelaskan bahwa baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
“Ada waktu tujuh hari untuk menerima putusan atau tidak,” kata Dwi di hadapan para terdakwa.
Dari enam terdakwa dalam perkara tersebut, dua di antaranya termasuk Ammar Zoni menyatakan masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman karena terbukti bermufakat jahat dalam kasus serupa di lingkungan Rutan Salemba.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni menjadi terdakwa dengan hukuman paling berat dibandingkan lima terdakwa lainnya. (Ant/I-1)
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus narkotika oleh PN Jakarta Pusat. Simak rincian putusan lengkapnya.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan pihaknya menolak kesaksian salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam penjara, Ammar Zoni, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TERDAKWA kasus penjualan narkotika dalam rutan, Ammar Zoni, menyampaikan sejumlah pernyataan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta.
Pengawasan terhadap alat komunikasi ilegal menjadi prioritas utama.
Program restorasi kendaraan ini telah membuahkan prestasi, di mana beberapa motor yang telah direstorasi warga binaan berhasil memenangkan kontes restorasi motor.
Jaksa ungkap kronologi lengkap peredaran narkoba di Rutan Salemba yang melibatkan Ammar Zoni Cs, dari aplikasi rahasia hingga penggerebekan di sel
DPR minta oknum yang bekingi Ammar Zoni mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat diusut tuntas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved