Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkotika di Rutan

Muhammad Ghifari A
23/4/2026 17:51
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkotika di Rutan
PESOHOR Muhammad Ammar Akbar atau Ammar Zoni divonis hukuman penjara selama 7 tahun.(MI/Muhammad Ghifari A)

PESOHOR Muhammad Ammar Akba atau Ammar Zoni divonis hukuman penjara selama 7 tahun. Ia terbukti bersalah dalam kasus penjualan narkotika di dalam Rutan Salemba. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026).

Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar hakim dalam amar putusan.

Selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim menyatakan Ammar melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Vonis untuk Lima Terdakwa Lain

Dalam perkara yang sama, Ammar Zoni tidak sendiri. Pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa lainnya dengan rincian sebagai berikut:

  1. Asep bin Sarikin: 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  2. Ardian Prasetyo bin Arie Ardih: 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  3. Andi Muallim alias Koh Andi: 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  4. Ade Candra Maulana bin Mursalih: 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  5. Muhammad Rivaldi: 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Jaksa menilai para terdakwa terbukti terlibat dalam aktivitas menawarkan dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum.

Sebelumnya, Pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dituntut pidana selama 9 tahun penjara terkait kasus dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di PN Jakpus, Kamis (12/3).

Selain pidana penjara, Ammar juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.  (I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya