Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Pam SDO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil menangkap jaksa gadungan berinisial IRV. Pelaku mengaku menjadi pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menikahi seorang wanita.
“IRV (ditangkap) di daerah Kabupaten Bogor,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya melalui keterangan tertulis, Selasa, (17/3).
Nur mengatakan, IRV dipantau menggunakan teknologi penginderaan Kejaksaan sebelum ditangkap. Dalam penangkapan, petugas juga menyita sejumlah yang dibuat mirip dengan seragam Kejaksaan, sampai identitas palsu dengan nama Irfan Iskandar.
“Selanjutnya, tim Pam SDO membawa dan menyerahkan IRV untuk proses hukum selanjutnya ke Kepolisian Resor Depok,” ucap Nur.
Dalam kasus ini, IRV diduga mengaku sebagai Direktur Penyidikan pada Kejati DKI Jakarta. Bahkan, pelaku juga sempat mengaku sebagai pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Identitas dan jabatan palsu itu dipakai IRV untuk mengelabui wanita. Pelaku mengajak korbannya untuk menikah, bahkan sudah melakukan sesi foto pranikah.
“Ia mengelabui korban dan menjanjikan akan menikahi korban, bahkan telah berfoto pre-wedding dengan seragam Kejaksaan,” ujar Nur.
Korban merasa banyak kejanggalan saat memadu kasih dengan pelaku. Untuk memastikan pekerjaannya, korban akhirnya menyambangi Kejagung untuk mengonfirmasi pekerjaan IRV.
“Kejaksaan Agung menerangkan bahwa orang dengan inisial IRV tersebut bukanlah pegawai Kejaksaan RI,” tutur Nur. (Can/P-3)
Penyidik Kejati DKI Jakarta menggeledah sejumlah ruangan. Ruangan yang digeledah termasuk ruangan nya dan Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti.
Barang yang disita itu akan dianalisis untuk mendalami perkara. Pada kasus ini, Kejati DKI berjanji bakal bekerja secara profesional.
LP3HI bersama MAKI menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas dugaan maraknya kasus Firli Bahuri.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved