Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya membeberkan alasan di balik keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dr Richard Lee. Sejumlah pertimbangan subjektif dan objektivitas penyidik menjadi dasar keputusan tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penahanan seorang tersangka didasarkan pada kekhawatiran tertentu yang diatur dalam undang-undang.
"Misalnya, dia tidak akan melakukan perbuatan kembali, atau takut dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau misalnya dia menyuruh orang untuk mengubah keterangan atau menghalang-halangi penyidikan," ujar Reonald, Kamis (8/1).
Sikap Kooperatif
Hingga saat ini, pihak kepolisian menilai dr Richard Lee masih menunjukkan sikap yang baik selama proses hukum berlangsung. Hal inilah yang membuat penyidik merasa penahanan belum diperlukan.
"Sampai saat ini, penyidik masih berkesimpulan bahwa yang bersangkutan itu kooperatif, sehingga belum saatnya untuk dilakukan penahanan," tegas Reonald.
Mengenai kelanjutan agenda pemeriksaan, Reonald menyebutkan bahwa jadwal sangat bergantung pada kesiapan fisik tersangka.
"Nanti masih menunggu dan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," ucapnya.
Implementasi KUHP Baru
Terkait penerapan regulasi hukum yang baru, Reonald menegaskan tidak ada kendala bagi tim penyidik. Justru, aturan teranyar dinilai lebih komprehensif dalam melindungi hak-hak pihak yang terlibat.
"Justru dengan KUHAP baru hak asasi korban, tersangka, saksi itu betul-betul dilindungi oleh KUHAP yang baru. Jadi, tidak perlu khawatir dan tidak ada kekhawatiran penyidik bahwa ini akan menghalang-halangi atau memperlambat, tidak. Justru penyidik semakin kuat payungnya karena masing-masing pihak itu ada payung untuk melakukan tindakan hukum," jelasnya.
Faktor Kesehatan
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sempat dihentikan sementara pada Kamis dini hari karena kondisi kesehatan tersangka yang menurun.
"Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan," kata Reonald.
Sejauh ini, penyidik telah melayangkan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang direncanakan. Sisa pertanyaan tersebut akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.
"Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan atau nanti akan dijadwalkan dikemudian hari," pungkasnya. (Ant/P-2)
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa perlindungan konsumen di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar yang bersifat struktural.
Pakar IPB Prof Megawati Simanjuntak menyoroti kasus donasi autodebit yang merugikan konsumen. Simak tips donasi aman dan aspek hukumnya di sini.
Kemendag, Lazada Indonesia, dan Lampu.id bersinergi edukasi 250 pelaku usaha demi tingkatkan standar kualitas produk dan perlindungan konsumen di pasar digital.
Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. Simak alasan lengkap kepolisian dan ancaman hukumannya di sini.
Budi menjelaskan penahanan ini dipicu oleh sikap Richard Lee yang dinilai menghambat jalannya penyidikan.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved