Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan (treatment) kecantikan, dr Richard Lee (RL), memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (7/1).
Kedatangan Richard Lee merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia mangkir pada pemanggilan pertama yang dilayangkan penyidik di penghujung tahun lalu.
Pantauan di lokasi, Richard tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Mengenakan kemeja putih, dokter sekaligus pemengaruh tersebut memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada awak media sembari bergegas memasuki ruang pemeriksaan.
Konfirmasi Kehadiran
Pihak kepolisian membenarkan kehadiran Richard Lee setelah sebelumnya mendapatkan konfirmasi dari tim kuasa hukum tersangka. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.
"Datang, (informasi) dari 'lawyer'-nya ke penyidik," kata Reonald saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/1).
Meski tidak merinci jam pasti kehadiran pada awalnya, Reonald menyebut bahwa pihak tersangka memang menjanjikan akan kooperatif pada siang hari ini.
Penjadwalan Ulang
Pemeriksaan hari ini merupakan tindak lanjut dari ketidakhadiran Richard Lee pada agenda pemeriksaan sebelumnya. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar perlindungan konsumen dalam praktik bisnis kecantikan yang dijalankannya.
"Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun Saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," ujar Reonald.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap dr Richard Lee masih berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik mendalami keterangan tersangka terkait legalitas produk serta prosedur perawatan kecantikan yang menjadi objek perkara. (Ant/P-2)
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa perlindungan konsumen di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar yang bersifat struktural.
Pakar IPB Prof Megawati Simanjuntak menyoroti kasus donasi autodebit yang merugikan konsumen. Simak tips donasi aman dan aspek hukumnya di sini.
Kemendag, Lazada Indonesia, dan Lampu.id bersinergi edukasi 250 pelaku usaha demi tingkatkan standar kualitas produk dan perlindungan konsumen di pasar digital.
Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. Simak alasan lengkap kepolisian dan ancaman hukumannya di sini.
Budi menjelaskan penahanan ini dipicu oleh sikap Richard Lee yang dinilai menghambat jalannya penyidikan.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved