Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, Rabu (17/12).
Sidang ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pengeroyokan dua penagih utang atau debt collector (mata elang) hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengonfirmasi pelaksanaan sidang tersebut di Mabes Polri. Berdasarkan gelar perkara Divpropam Polri pada 12 Desember lalu, keenam anggota yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM, terbukti melakukan pelanggaran berat.
Keenamnya diduga melanggar Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Beleid tersebut mengatur perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi dan berdampak luas pada institusi maupun masyarakat.
"Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan. Oleh karena itu, para terduga pelanggar berpotensi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tulis keterangan resmi Divpropam Polri.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga muruah institusi dan menjamin bahwa setiap anggota wajib menaati norma hukum serta dilarang melakukan tindakan kekerasan yang tidak patut. (Yon/P-2)
Weni kembali mengisahkan kronologi pengeroyokan tragis yang merenggut nyawa anaknya. Ia berharap agar proses hukum berjalan adil dan memberi efek jera.
Seorang pria di Purwakarta tewas dianiaya sekelompok preman saat menggelar hajatan anaknya. Korban dipukul bambu karena menolak pungli. Cek kronologinya!
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan intimidasi yang mengganggu ketertiban umum.
Sekelompok penagih utang atau debt collector atau mata elang mencegat pengemudi mobil Mercedes-Benz C-Class (C300) yang sedang melintas di Jalan Gunung Sahari
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Meningkatnya kasus kekerasan dalam penagihan utang oleh debt collector menjadi peringatan keras bagi industri pembiayaan nasional.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendesak pelarangan keberadaan pihak ketiga penagih utang atau debt collector alias mata elang (matel).
Polri mengungkap peran enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dalam kasus pengeroyokan terhadap dua “mata elang” (matel) atau debt collector.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved