Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Roy Suryo dan dua rekannya sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (13/11). Pemeriksaan akan dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Selain Roy Suryo, dua tersangka lain yang turut diperiksa adalah Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa.
"Iya benar. Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (12/11).
Roy Suryo membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat panggilan dari penyidik. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dijadwalkan hadir pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan
"Benar, sudah ada panggilan pertama," kata Roy.
Ia menegaskan akan hadir memenuhi panggilan tersebut bersama tim kuasa hukumnya. "Insya Allah saya hadir bersama Tim Kuasa Hukum," ujar Roy.
Roy menyebut langkah yang dilakukannya selama ini merupakan bagian dari penelitian ilmiah terhadap dokumen publik. Hasil penelitiannya bahkan telah dibukukan dalam karya berjudul “Jokowi’s White Paper.”
"Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut. Perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ujar Roy.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma.
Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2). (P-4)
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Polda Metro Jaya hentikan penyidikan Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah Jokowi. Lima tersangka lain termasuk Roy Suryo tetap lanjut ke sidang
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan langkah Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar yang menuduhnya mendanai Roy Surya dkk soal kasus ijazah palsu
Roy Suryo siap jadi saksi dan bantah terima aliran dana dari Jusuf Kalla (JK) terkait isu ijazah palsu Jokowi. Simak klarifikasi lengkapnya di sini!
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, dukung laporan Jusuf Kalla ke Bareskrim terkait Rismon Sianipar. Ia juga singgung kejanggalan dokumen ijazah. Baca selengkapnya!
Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim terkait fitnah dana ijazah Jokowi. JK sebut polemik ini rugikan negara puluhan miliar dan picu perpecahan.
Jusuf Kalla (JK) menilai bantahan Rismon Sianipar soal video AI ijazah Jokowi belum menjawab substansi tudingan dana Rp5 miliar. Simak pernyataan lengkap JK di sini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved