Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta Kelik membatasi masa tinggal rumah susun sederhana sewa (rusunawa) agar warga dapat memiliki hunian sendiri.
Dengan demikian, masyarakat nantinya bakal memiliki tahapan kepemilikan hunian (housing career) yang jelas.
"Pembatasan masa tinggal di Rusunawa sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi, ada housing carrier yang jelas," ujarnya kepada awak media, Jumat (7/2).
Pihaknya tidak langsung mengeluarkan warga dari rusunawa yang ditempati. Ia mengeklaim DPRKP Jakarta menyediakan skema kredit pemilikan rumah (KPR) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Skema KPR itu berupa penyaluran fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan bunga lima persen dengan masa tenor selama 20 tahun. Namun, skema KPR ini hanya diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Kelik menambahkan, rusunawa sejatinya merupakan hunian untuk masyarakat yang finansialnya terbatas.
Setelah pendapatannya melebihi batas maksimal penghuni hunian, masyarakat disebut tak lagi diperbolehkan berada di rusun.
"Rusunawa sebagai tempat inkubasi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial, setelh penghasilannya melewati batas maksimal pendapatan sebagaimana diatur dalam Perda 1 tahun 2024, maka penghuni tersebut sudah tidak dapat lagi menempati rusunawa yang dikelola DPRKP," urai dia.
Kelik menjelaskan, pembatasan masa tinggal rusunawa berlaku setelah ada peraturan yang dibentuk pihak eksekutif Jakarta. DPRKP Jakarta lantas baru akan menyosialisasikan hal tersebut.
"Pemberlakuan masa tinggal tentunya baru diterapkan setelah habis masa berlaku surat perjanjian [SP] sewa sebelumnya, sehingga SP yang baru akan tertuang batas waktu menghuni rusun sepanjang penghuni masih sesuai dengan kriterianya dan/atau penghuni tidak melakukan pelanggaran berat/pelanggaran khusus," tuturnya. (H-2)
KETIDAKPASTIAN hukum melanda pemilik satuan rumah susun (rusun) bukan hunian di Menara Sentraya, Blok M, Jakarta Selatan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan pemerintah sedang menyiapkan skema rumah susun (rusun) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
DPRD Jakarta menegaskan penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) harus menjadi prioritas utama dalam Raperda APBD 2026.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meresmikan Forum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Basnaz RI menyelenggarakan Pelatihan Affiliate Marketing bagi warga Rumah Susun di Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur.
Generasi Z dan Milenial di Jakarta mulai meninggalkan konsep kepemilikan rumah sebagai simbol sukses. Simak analisis pakar properti terkait tren ini.
Bagi mahasiswa internasional, memilih kampus tidak hanya soal kualitas akademik, tetapi juga kenyamanan tempat tinggal dan jaminan keamanan.
Pada hari pertama soft launching, 243 unit telah fully reserved terbayar tanda jadi oleh konsumen.
Proyek ini dirancang untuk menciptakan lingkungan hidup yang terintegrasi jangka panjang, bukan sekadar kawasan hunian biasa.
Kawasan ini mengusung pendekatan Japandi Style, sebuah perpaduan estetika Jepang yang tenang dan minimalis khas Skandinavia.
KAWASAN Sawangan, Depok, menunjukkan tren peningkatan minat sebagai lokasi hunian di wilayah Jabodetabek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved