Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur tentang cagar budaya di Indonesia sering menjadi perbincangan banyak pihak karena dinilai membingungkan. Para ahli yang bergelut dalam bidang cagar budaya mendesak agar UU tersebut harus segera direvisi, karena pasal-pasalnya tidak aplikatif, multitafsir dan tidak relevan lagi dengan kondisi masyarakat sekarang ini.
Gatot Ghautama, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta mengatakan tidak semua warisan kebendaan yang disebutkan dalam UU itu.
“Setelah saya jalankan dan kemudian masukan dari teman-teman di daerah, ternyata memang ada beberapa gitu atau di undang-undang ini belum mencakup semua jenis warisan budaya kebendaan. Jadi ada yang nggak bisa disebutkan gitu ini apa gitu ya,” ungkapnya dalam Diskusi Ilmiah Arkeologi 2024 di BRIN, Rabu (30/10).
Dalam UU itu disebutkan cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan baik itu di darat atau di air. Sayangnya dalam penerapannya kerap kali menyusahkan karena tidak dijelaskan secara detail.
“Kan udah ada benda, ada struktur. Nah ketika saya dikasih contoh itu rock art (seni cadas) di tebing-tebing di Raja Ampat, itu namanya apa itu. Kita mau sebut apa itu rock art, apakah benda atau bukitnya itu yang mau kita jadikan warisan cagar budaya, itu juga sulit gitu. Jadi kita harus mulai menggali lagi gitu beberapa jenis cagar budaya,” pungkasnya.
Gatot juga menilai ada sejumlah pasal yang multitafsir karena tidak diurai secara rinci. Selain itu, ketidakjelasan kriteria penentuan warisan kebendaan untuk pengolongan cagar budaya.
“Itu tadi ya, menentukan dulu jenisnya apa, benda, bangunan, struktur, itu pun masih jadi perdebatan, sebagian sebut struktur, sebagian sebut benda. Kemudian ada kriteria, yaitu memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa, ini buat kami sebagai ahli berat banget ini. Itu yang paling krusial karena itu yang menentukan ini nanti ditetapkan sebagai cagar budaya atau bukan,” tambahnya.
Arya Abieta, Arsitek sekaligus Ketua Tim Ahli Pelestarian Provinsi DKI Jakarta menilai penerapan UU ini kurang tepat untuk daerah perkotaan. Mengingatk daerah tersebut mengalami perkembangan pembangunan yang cepat. Hampir keseluruhan pasal di dalamnya membahas tentang pelesetarian cagar budaya untuk menjaga keasliannya.
“Undang-undang ini hanya untuk arkeolog. Kami baca undang-undang ada empat juga, restorasi, rehabilitasi, konsolidasi, dan rekonstruksi itu semua ada kata-kata asli di belakangnya. Buat kami (arsitek), berat sekali kalau ada kata-kata asli karena ada fungsi-fungsi baru (kemanfaatan),” ungkap Arya.
Ia mengusulkan agar, UU cagar budaya tidak hanya membahas terkait pelestarian. UU itu sebaiknya mengangkat tentang asas manfaatnya, sehingga dinilai cocok untuk perkembangan yang ada di kota. (Z-3)
Studi terbaru mengungkap otak anjing mulai mengecil sejak zaman Neolitikum. Simak alasan ilmiah mengapa ukuran otak tidak menentukan kecerdasan anjing.
Penemuan fosil langka Cimolodon desosai di Baja California mengungkap rahasia mamalia bertahan hidup saat kepunahan massal dinosaurus 66 juta tahun lalu.
Penelitian terbaru di Spanyol mengungkap bagaimana manusia purba Neanderthal berbagi gua dengan beruang gua melalui pembagian ruang ekologis yang unik.
Peneliti temukan fosil paruh gurita raksasa sepanjang 19 meter dari Zaman Kapur. Predator puncak ini mampu meremukkan tulang mosasaurus!
Peneliti ungkap "reset" prasejarah di Paris. DNA kuno menunjukkan pergantian populasi total akibat penyakit pes dan krisis sosial pada zaman megalitikum.
Penelitian terbaru di Gua Goyet, Belgia, mengungkap bukti mengerikan kanibalisme Neanderthal yang menargetkan orang asing, khususnya perempuan dan anak-anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved