Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya menindaklanjuti terkait tiga oknum anggota polisi satuan lalu lintas yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara mobil pick up di ruas tol Halim, pada Kamis (4/7) lalu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, saat ini ketiganya tengah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. Hukuman untuk salah satunya pun telah ditetapkan.
"Sudah, lagi proses (diperiksa propam). Sudah kita lakukan untuk sementara sudah kita lakukan mutasi. Segera pindah dari (satuan) lalu lintas," kata Latif kepada wartawan, Jumat (12/7).
Baca juga : Polisi akan Cek CCTV Usut Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
Kendati demikian, Latif tidak menjelaskan siapa sosok yang dimutasi tersebut, begitupun perihal nasib dua oknum lainnya seusai diperiksa propam.
"Kita lihat skala prioritas. Karena satu (yang dimutasi), yang dua orang ini kan pelaksana tugas, tapi kan tidak tahu prosesnya, yang satu yang memang kita keluarkan," ujarnya.
Latif pun mengaku mempertontonkan video viral pelanggaran ketiga oknum itu bersama-sama saat apel. Alasannya guna mencegah terjadinya aksi nakal anggotanya terulang kembali.
Baca juga : Ini Alasan KPK Asingkan Tersangka Pungli ke Rutan Polda Metro Jaya
"Tadi pagi sudah saya apelkan dan langsung anggota secara keseluruhan melihat, tadi menggunakan videotron, tadi pagi apel mereka melihat ini pantas atau tidak, ini layak atau tidak ini bisa kita tampilkan di tengah masyarakat Atau tidak apakah kita tidak malu kelakuan kelakuan kita," tuturnya.
"Kita tadi visual secara langsung kalau saya ngomong mungkin, tapi video-video viral sudah kita tampilkan ke seluruh anggota. Biar anggota melihat langsung, meresapi langsung. Ini tidak patut ditampilkan lagi, ini tidak patut dihadirkan di tengah masyarakat," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, aksi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terhadap pengendara mobil pick up terjadi di ruas Jalan Tol Halim. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman pun turun tangan mengusut kasus tersebut.
Baca juga : Polisi Janji Tindak Anggota yang Lakukan Pungli Tilang Manual
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat mulanya mobil pick up tersebut tengah melaju menuju di Tol Halim menuju Tanjung Priok. Tak berselang lama, pick up itu pun diberhentikan Polantas.
Mobil tersebut dihentikan lantaran dinilai menginjak marka jalan. Polantas itu pun terlihat meminta SIM dari sopir pick up itu. Beberapa pengendara lain pun terlihat dihentikan oleh Polantas.
Setelah itu, terlihat sopir pick up mengambil sejumlah uang senilai Rp 5 ribu beberapa lembar dan diberikan kepada Polantas tersebut. Kemudian, sopir pick up tersebut pun menerima kembali SIM-nya dan meninggal lokasi.
"Di sini tentunya saya meminta maaf kepada masyarakat dari pada orang yang memang mengalami langsung dan berkomunikasi langsung dengan anggota saya di lapangan. Ini merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji oleh anggota kami dan tentunya saya sekali lagi meminta maaf atas kesalahan ini," kata Latif kepada wartawan, Jumat (5/7).
(Z-9)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
Sebuah minibus berisi tujuh orang terbakar di Km 440+100 ruas Jalan Tol Bawen-Semarang pada Senin malam, diduga akibat konsleting.
Pengoperasian Jalan Tol Cibitung-Cilincing (JTCC) memberikan manfaat sangat luas bagi mobilitas dan aksesibilitas warga Kota Wisata Cibubur.
Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR menyebut Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN telah terhubung dengan jaringan infrastruktur jalan, meski secara persentase belum mencapai 90% rampung.
PT Hutama Karya akan mulai menerapkan tarif pada Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar.
PROGRES pembangunan Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 1 dan Seksi 2 saat ini mencapai 96,03%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved