Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 73 kilogram (kg) di kawasan Depok, Jawa Barat.
“Menangkap tersangka AR (41), perannya adalah sebagai kurir dan penjual," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki kepada wartawan, Senin (10/6).
Hengki menjelaskan kasus ini bermula pada Jumat (7/6) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi, bahwa di Jalan Saladewa, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat diduga sering ada kegiatan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga : Kejari Kota Depok Musnahkan 32 Kg Narkoba Barang Bukti Selama 4 Bulan
"Kemudian Ditresnarkoba Polda Metro membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka pada Minggu (9/6)," ujarnya.
Menurut Hengki, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 89 gram yang dibungkus dua kertas cokelat.
"Kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan ke alamat rumah tersangka di Jalan Madrasah No. 69 RT 5/3 Kelurahan Kukusan Kecamatan Beji, Depok dan mendapatkan bukti tambahan narkotika jenis ganja sekitar 73 kg siap edar," tuturnya.
Baca juga : Tujuh Bulan Polres Jakarta Barat Sita 144,5 Ton Ganja
Hengki menambahkan ganja tersebut didatangkan oleh tersangka dari Kota Sibolga, Sumatera Utara.
"Ganja tersebut dikirim ke alamat tersangka melalui jalur ekspedisi J&T yang dikemas dalam karung dengan muatan ikan asin yang dikirim dari Kota Sibolga, Sumatera Utara," ucapnya.
Hengki juga menjelaskan dari barang bukti yang disita dari tersangka diperkirakan dapat menyelamatkan 146 ribu jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi 0,5 gram ganja.
Selanjutnya untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Hengki. (Z-10)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur lebih tegas mengenai perselingkuhan dan perzinaan.
Judi online dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024
Adanya pemberatan serta kekhususan sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kemen PPPA mendorong aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Panel juri terdiri dari 12 orang telah diambil sumpahnya untuk mengadili Donald Trump dalam persidangan pidana bagi seorang mantan presiden AS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved