Menko Yusril: Kritik Akademisi tak Dilarang, Itu Bagian dari Ruang Demokrasi

Devi Harahap
22/4/2026 16:41
Menko Yusril: Kritik Akademisi tak Dilarang, Itu Bagian dari Ruang Demokrasi
ilustrasi.(MI)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kritik dan pendapat yang disampaikan akademisi terhadap pemerintah tidak dilarang dalam sistem demokrasi. Pernyataan ini disampaikan merespons laporan terhadap sejumlah akademisi, termasuk Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun.

Yusril menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke aparat penegak hukum tetap akan diproses sesuai prosedur. Namun, ia menekankan bahwa tahapan awal yang dilakukan adalah klarifikasi, bukan langsung masuk ke penyelidikan atau penyidikan.

“Kalau orang dilaporkan siapapun, ya, tetap diproses kan? Tapi pertama-tama polisi harus melakukan klarifikasi terhadap laporan itu,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (22/4).

Ia menambahkan, pihak yang dilaporkan umumnya akan diundang untuk memberikan penjelasan sebagai bagian dari proses awal tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan hal yang wajar dalam sistem hukum.

“Orang juga akan diundang, bukan langsung diminta keterangan dalam proses pro justitia… ya saran saya hadir aja, diklarifikasi masalah itu,” katanya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk kritik dari akademisi, merupakan bagian dari ruang demokrasi selama tidak melanggar hukum pidana. “Kalau akademisi dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah ya, tidak ada yang melarang,” ujarnya.

Terkait status aparatur sipil negara (ASN) yang melekat pada sebagian akademisi, Yusril menilai persoalan tersebut seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme etik, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

“Kalau pelanggaran disiplin kan bukan ranahnya pidana, itu ranahnya etik, lebih baik diserahkan kepada penegakan etik terlebih dulu,” katanya.

Ia menambahkan, penegakan etik umumnya menjadi langkah awal sebelum masuk ke ranah pidana, kecuali terdapat unsur pelanggaran hukum seperti penghasutan. “Kalau penghasutan itu memang delik pidana, tapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat,” ujarnya.

Yusril juga mengingatkan bahwa dalam sistem hukum, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan pihak lain. Namun, laporan tersebut tetap harus melalui proses pembuktian dan tidak selalu berujung pada proses hukum lanjutan apabila tidak memiliki dasar yang kuat. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya