Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Maju Pilkada Depok, Fasilitas Sekda Depok Dicabut

Kisar Rajaguguk
03/6/2024 19:39
Maju Pilkada Depok, Fasilitas Sekda Depok Dicabut
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat(Antara)

TENSI politik jelang Pilkada 2024 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) belakangan makin memanas. Panasnya suhu politik ditandai dengan pencabutan fasilitas yang diberikan negara kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri, bakal calon wali kota tersebut.

Fasilitas yang dicabut dari Supian Suri salah satunya pengawal atau ajudan yang diberi tugas mengurus segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan kedinasan.

Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri mengakui tak mempunyai ajudan lagi terhitung sejak 1 Juni 2024. "Per 1 Juni 2024 saya tidak mempunyai ajudan lagi, " katanya Senin (3/6).

Baca juga : Parpol di Depok Desak Wali Kota Tak Cawe-Cawe dan Tak Salah Gunakan Kekuasaan di Pilkada 2024

Diketahui, Supian Suri akan maju sebagai kandidat kepala daerah di Pemilihan Wali Kota Depok 2024. Dalam memuluskan rencananya sebagai bakal calon wali kota, Supian Suri diusung tujuh partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD. Masing-masing PSI, PDIP, PKB, PAN, PPP, Gerindra, dan Demokrat.

Tetapi belum pendaftaran di KPU, Pemerintah Kota Depok menarik fasilitas yang digunakan dia melaksanakan pekerjaan sehari-harinya. Padahal, belum menerima surat resmi cuti luar tanggungan negara (CLTN) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun Pemerintah Kota Depok.

Supian mengatakan bahwa dirinya sudah mengajukan CLTN, namun balasan dari surat permohonan cuti itu belum diterima dia dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca juga : PKS Berpeluang Usung Wali Kota Depok Maju Pilgub Jabar

"Tetapi per 1 Juni saya sudah tidak boleh menggunakan fasilitas, salah satunya ajudan itu," ujar Supian Suri.

Supian mengaku telah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok terkait balasan pengajuan surat CLTN. Namun belum keluar.

"Dengan belum adanya surat balasan CLTN, maka secara otomatis jabatan Sekda Depok masih melekat pada diri saya.

Baca juga : Jadi Calon Wali Kota, Sekda Depok Siap Lepas ASN

Tapi informasi dari protokol, saya udah enggak boleh dapat fasilitas ajudan dan yang lainnya, informasi seperti itu,” ucap Supian.

Dia mengaku tidak mempermasalahkan penarikan ajudan maupun fasilitas lainnya, meskipun surat CLTN belum diterima.

Selain CLTN, kata dia, Pemerintah Kota Depok juga harus mengeluarkan surat pemberhentian Supian Suri dari jabatan Sekda Kota Depok.

Baca juga : Ribuan Pedagang Dukung Supian Suri Maju Pilkada Depok 2024

“Dua surat ini yakni CLTN dan pemberhentian dari Sekda, saya belum terima,” jelas Supian.

Atas dasar tersebut, Supian Suri seharusnya masih menjabat sebagai Sekda Kota Depok dan masih mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kata Supian, dirinya baru dapat berhenti apabila telah ditetapkan sebagai calon Wali Kota Depok.

"Teman-teman Sekda Kota dan Kabupaten telepon saya, kenapa pakai CLTN segala, saya bilang enggak apa-apa saya ikuti tempuh dua hal ini,” terang Supian (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya