Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berkoordinasi dengan Mabes TNI untuk mendalami netralitas ajudan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya.
Netralitas Teddy dipertanyakan karena hadir dalam barisan pendukung pasangan Prabowo-Gibran saat debat capes perdana pada Selasa (12/12) lalu.
"Nanti netralitasnya kita akan sambungkan ke teman-teman Mabes TNI," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12).
Baca juga : TNI: Mayor Teddy Hanya Ajudan yang Ikuti Kegiatan Menhan Prabowo
Bagja menyebut, pihaknya sedang mengkaji hal itu meskipun telah menyimpulkan bahwa Teddy tidak terlibat dalam tim atau pelaksana kampanye pasangan Prabowo-Gibran. Kendati demikian, netralitas personel TNI aktif itu dipertanyakan lantaran duduk dalam barisan tim kampanye Prabowo-Gibran saat debat capres.
Dalam acara debat capres yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, itu, Teddy juga mengenakan baju biru dan mengacungkan dua jari layaknya pendukung Prabowo-Gibran yang lain.
Bagja mengingatkan, selain sebagai capres, Prabowo juga merupakan Menteri Pertahanan aktif. Berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pejabat aktif dilarang mendapatkan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan saat sedang cuti kampanye.
Baca juga : Bawaslu Bakal Sampaikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Ajudan Prabowo ke Panglima TNI
Berdasarkan nota kesepahaman antara Bawaslu dan TNI, Bagja menyebut pihaknya bakal memproses masalah netralitas prajurit ke Mabes TNI. Meski pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan personel TNI/Polri berada di Bawaslu, penghukumannya diserahkan ke lembaga masing-masing.
"Dalam penghukumannya ataupun Mabes TNI (nanti) menyatakan bahwa itu melanggar netralitas atau kode etik TNI, maka diserahkan kepada Mabes TNI. Karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif," tandas Bagja.
Terpisah, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menegaskan bahwa Teddy tidak mewakili institusi TNI saat hadir dalam debat capres perdana pekan lalu. Kehadiran Teddy, sambung Julius, juga tidak dalam kepentingan pribadi, melainkan tugas ajudan yang mengikuti kegiatan Menhan.
"Ajudan selalu melekat ikut kegiatan Menhan, yang bersangkutan hanya menjalankan tugas sebagai ajudan, tidak lebih," kata Julius. (Z-4)
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memberikan pesan kepada pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bahwa badai pasti berlalu
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen bakal menaati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Ketua MK Suhartoyo menegur Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja yang tampak tertidur dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Selasa (2/4).
Bawaslu menerima sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tidak ditindaklanjuti laporan masyarakat terkait kampanye Gibran Rakabuming Raka.
BAWASLU meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi pihaknya terkait pemungutan suara ulang (PSU).
MK menegaskan bahwa kehadiran prajurit aktif TNI Mayor Teddy Indra Wijaya yang juga merupakan ajudan Prabowo Subianto di barisan pendukung saat debat Pilpres 2024 bukan pelanggaran.
Ajudan Prabowo Subianto Mayor Teddy Indra Wijaya nampak mengenakan kemeja berwarna putih saat mendampingi kedatangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto
Koalisi Masyarakat Sipil menilai kehadiran Mayor Teddy pada acara debat capres putaran pertama merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU TNI.
Mendagri Tito Karnavian menilai kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat capres sebagai bentuk penyamaran seorang ajudan dalam melindungi pimpinannya.
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani mengatakan Mayor Teddy Indra Wijaya bukanlah sebagai tim sukses melainkan ajudan pribadi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved