Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG pemuda berinisial SR, 23, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku menjual motor korban dan uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli sabu.
Kapolsek Tamansari Komisaris Adhi Wananda mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin (29/4). Motor korban dicuri saat diparkir sebentar di depan rumahnya dengan kondisi stang terkunci.
"Korban kemudian masuk rumah untuk mengepak barang. Setelah selesai, korban ingin menggunakan sepeda motornya untuk bekerja, tetapi ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang. STNK asli yang tersimpan di dalam jok juga ikut hilang. Total kerugian mencapai Rp10 juta," kata Adhi, Jumat (31/5).
Baca juga : Kecanduan Sabu, Tiga Pemuda di Jakbar Nekat Curi Motor
Pihak kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut dan berhasil mengamankan pelaku SR di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Diketahui, pelaku beraksi bersama rekannya AP yang masih buron.
"Dari penggeledahan tersebut, anggota kami berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk dua anak kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga kunci Y, dan dua kunci L yang juga sudah dimodifikasi," tuturnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual motor korban ke seorang penadah bernama Mamang (DPO) di Karawang dengan harga Rp2 juta. Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli sabu.
Baca juga : Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jakarta Barat
"Pelaku SR mendapat pembagian uang sebesar Rp600 ribu. Sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu," ujarnya.
Saat ini pelaku SR sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Pihak kepolisian juga masih memburu partner in crime dan penadah barang curian di Karawang.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (Z-2)
KECELAKAAN beruntun 5 sepeda motor dengan 1 mobil ambulans terjadi di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) berkendara motor bersama sejumlah influencer menuju Kota Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menanggapi bahwa belum ada rapat pembahasan mengenai kebijakan asuransi third party liability (TPL) atau asuransi untuk kendaraan.
ANGGOTA Kompi 4 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Paskal Jani, menganiaya warga asal Terang Kecamatan Boleng.
SEORANG pengendara sepeda motor tewas di Jalan Kebon Baru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, usai terlindas sebuah dump truk. Korban diduga berkendara dan memasuki area blind spot.
Akhir pekan ini, warga Kota Banjar, Jawa Barat bisa seru-seruan menonton Kratingdaeng Supercrosser 2024 Dirtwar Energy Seri 1.
Murid harus memberitahu kepada guru serta petugas dalam sekolah jika ada orang tidak dikenal datang menjemput.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
Sejumlah anggota polisi yang tengah melakukan patroli di Kampung Ambon, Jakarta Barat diserang dengan dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal.
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved