Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PASAR tradisional dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) makin kehilangan eksistensi dan popularitas. Hal itu diakibatkan keberadaan usaha waralaba gerai minimarket di Kota Depok yang semakin menjamur.
Media Indonesia, Jumat (10/5) memantau usaha waralaba gerai minimarket di Kota Depok sudah hingga ke pedalaman. Ini tentu mengakibatkan pasar tradisional dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang dikelola pemerintah kota lesu darah bahkan terpaksa tutup karena tak mampu bersaing dengan pasar modern.
Kepala Pelaksana Teknis Daerah Pasar Sukatani, Tri Handoko yang dihubungi Jumat menjelaskan telah banyak kios yang terpaksa tutup akibat keberadaan usaha waralaba gerai minimarket di Pasar Sukatani.
Baca juga : Ribuan Pedagang Dukung Supian Suri Maju Pilkada Depok 2024
“Keberadaan usaha waralaba gerai minimarket seperti tak ada jarak yang mengatur antara sesama minimarket. Bahkan tak jarang bersebelahan dengan pasar tradisional,” ungkap Tri.
Adanya fenomena ini, kata Tri justru tak sedikit menggerus usaha kecil di pasar tradisional dan warung kebutuhan pokok yang ada di tengah masyarakat dengan alih-alih harga lebih murah dan promo yang menggiurkan bagi masyarakat.
Tri menjelaskan, minimarket telah menjadi pesaing yang cukup berat bagi para pedagang tradisional dan pelaku UMKM. Terutama mereka yang menjual bahan bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, rokok atau apalah yang menjadi kebutuhan rumah tangga.
Baca juga : Setelah Beras, Giliran Harga Minyak Goreng di Depok Naik. Warga: Bikin Pusing!
“Hal ini pastinya sangat berdampak terhadap omset yang didapat oleh para pedagang tradisional dan pelaku UMKM, terutama pedagang pedagang kecil di kampung yang memiliki modal pas, yang mungkin harga mereka tidak mampu bersaing dengan harga yang ditawarkan oleh minimarket,” kata Tri.
Begitu juga, beber Tri dengan pedagang tradisional atau pelaku UMKM yang memproduksi kue kue kering dan warung kopi.
"Saat ini, semua produk kue dan kopi, bahkan sayur mayur hingga buah buahan, juga sudah tersedia di minimarket," ucap Tri menegaskan.
Baca juga : Harga Minyak Goreng Tropical di Depok Naik Lebih Tinggi
Tidak hanya itu Tri menjelaskan, pedagang tradisional dan pelaku UMKM yang bergerak di bidang kuliner juga memiliki tantangan yang cukup berat.
"Dengan begitu banyak restoran-restoran dan kedai kedai kopi modern yang saat ini juga telah menjamur di setiap wilayah di kota Depok,” papar Tri.
Salah satu pedagang kue dan kopi di Pasar Sukatani, Bisti, menjelaskan menjamurnya usaha waralaba gerai minimarket di Kota Depok karena mudahnya pengurusan perizinan.
Baca juga : 2.500 Pedagang Binaan Pemerintah Kota Depok Terancam Mati Suri
"Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperketat pengurusan izin berusaha di Kota Depok bagi usaha waralaba gerai minimarket," jelas Bisti.
Ia menjelaskan tugas pemerintah pastinya tidak hanya sampai pada menciptakan para wirausaha baru, tetapi bagaimana pemerintah juga mampu memberikan keluasan pasar bagi pengusaha kecil dan pedagang tradisional.
“Agar nantinya mereka dapat lebih berkembang dan mampu menjadi para pelaku usaha yang mandiri,” ucap Bisri.
Ketika dihadapkan dengan begitu banyak para pelaku usaha yang sudah profesional, kata Bisti pastinya ini menjadi tantangan yang sangat berat bagi para pedagang tradisional dan pelaku UMKM, terutama mereka yang belum memiliki banyak pengalaman di bidang usaha.
“Bisa saja mereka akan kalah bersaing dengan para pelaku usaha besar, yang kini ikut turun ke pelosok pelosok daerah merebut konsumen para pedagang dan pelaku UMKM,” tutup Bisti.
(Z-9)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Para pedagang dan masyarakat mengaku senang dengan hasil rehabilitasi Pasar Jongke, Surakarta, Jawa Tengah
Kejadian ini dipicu oleh penutupan pintu pagar Teras Malioboro yang bertujuan untuk menghentikan aktivitas berjualan pedagang di pedestrian Jalan Malioboro.
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Wisatawan yang berkunjung juga menyempatkan diri untuk berbelanja oleh-oleh di Teras Malioboro Dua, yang menawarkan berbagai macam suvenir khas Yogyakarta.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
KERUGIAN dampak dari peristiwa kebakaran di Pasar Induk Teknik Umum (TU) Kayu Manis, di Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved