Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan mengganti nomenklatur yang tertera dalam Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dari yang sebelumnya DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kadis Dukcapil, Budi Awaludin, mengatakan rencana tersebut masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan. "Jika sudah, akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/4).
Lebih lanjut Budi menjelaskan terkait proses pergantian KTP warga Jakarta tersebut. Adapun proses pergantian hanya memakan waktu singkat.
Baca juga : Bongkar Anggaran Lem Aibon, Inilah Sosok William Aditya Sarana
"Proses pergantiannya sebentar, 5 sampai 10 menit selesai. Cukup dengan membawa KTP (lama) saja," ungkap dia.
Ia pun memastikan meskipun ada pergantian nomenklatur KTP, pelayanan yang menggunakan NIK seperti BPJS, KJP, dan lainnya masih bisa digunakan. "Tidak sama sekali (berubah), karena kan tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja, dari DKI ke DKJ," tukasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 8,3 juta warga harus mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika status DKI Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menyebut jumlah itu masih bisa bertambah seiring masuknya para pendatang ke Jakarta.
Pergantian KTP itu nanti dilakukan secara bertahap. Tahun ini pihaknya hanya menyediakan blanko KTP sebanyak 2-3 juta.
"Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan. Kami lakukan secara bertahap, bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," pungkasnya. (Z-2)
Nasib mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Koalisi PKS dan Partai Golkar Depok sepakat mengusung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
Membangun kawasan aglomerasi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak terkait, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Perantau yang akan mengadu nasib di Ibu Kota tahun ini diprediksi turun sebesar 10 ribu-15 ribu orang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta tahun ini hanya 15-20 ribu jiwa.
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
JAKARTA tidak lagi menjabat sebagai ibu kota negara setelah disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Untuk itu, Jakarta harus fokus membentuk identitas menjadi kota global.
Pemerintah Provinsi Jakarta saat ini sedang menanti petunjuk lebih lanjut mengenai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)
Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved