Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi Jakarta saat ini sedang menanti petunjuk lebih lanjut mengenai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Walaupun begitu, mereka terus mempersiapkan Jakarta sebagai sebuah pusat kota global.
"Kami masih menunggu. Akan ada peraturan teknis yang diterbitkan dua tahun setelahnya untuk mengatur konsep Jakarta ke depan," ujar Tri Indrawan, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jakarta, saat dihubungi pada Selasa (30/4).
Tri menyatakan bahwa Jakarta berencana untuk menjadi sebuah kota global, terutama dengan meningkatkan sinergi dalam transportasi dan menjadikan kota tersebut lebih layak huni.
Baca juga : Proses Pergantian KTP DKI Menunggu UU DKJ Diterapkan
"Termasuk dalam upaya tersebut adalah menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai dan mudah dijangkau serta meningkatkan ekosistem teknologi informasi," tambahnya.
Tri juga menyebutkan bahwa upaya-upaya tersebut sedang dilakukan, mulai dari meningkatkan sinergi dalam transportasi hingga meningkatkan kelayakan hunian di Jakarta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah mengatur mengenai peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
UU DKJ ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 25 April 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. (Z-10)
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
JAKARTA tidak lagi menjabat sebagai ibu kota negara setelah disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Untuk itu, Jakarta harus fokus membentuk identitas menjadi kota global.
Dinas Dukcapil akan mengganti nomenklatur yang tertera dalam Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dari yang sebelumnya DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Disparekraf DKI Jakarta diminta meningkatkan kualitas pekerja di sektor wisata sesuai standar internasional. Hal ini terkait Jakarta yang bakal menyandang status Kota Global.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) mengkalkulasi butuh Rp600 triliun untuk Jakarta menjadi kota global.
Jakarta akan meninggalkan status ibu kota negara dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global dengan biaya yang tidak sedikit.
Pelaku pasar kreatif mengaku antusiasme warga tinggi.
Pemprov DKI diminta untuk mengutamakan program pendidikan dalam rangka menyiapkan SDM unggul
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved