Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Brimob Ajun Komisaris Muhammad Robby Faleska (MRF) dituntut enam tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Jaksa penuntut umum (JPU) yang sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban RF yang juga istrinya.
"Dalam persidangan, fakta-fakta terungkap bahwa korban RF mengalami luka serius dan trauma psikologis akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa. Luka-luka yang diderita korban meliputi memar pada wajah, dada, dan punggung, serta luka lecet pada kepala dan tangan. Bahkan, korban juga mengalami pendarahan dan keguguran kandungan 5 bulan sebagai akibat dari tindakan kekerasan tersebut, " ungkap Ubaidillah dalam keterangannya di Komplek Perkantoran Jalan Boulevard Raya Kota Kembang, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Sabtu (23/3).
Baca juga : Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri Segera Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Depok
Peristiwa penganiayaan terhadap RF terjadi berulangkali tahun2020-2021-2022 hingga 2023.
"Akibat perbuatannya, terdakwa juga dipecat dari anggota kepolisian di Brimob," sambungnya.
Ubaidillah melanjutkan, salah satu pertimbangan tuntutan pidana penjara enam tahun dilihat dari profesi terdakwa yang tergabung dalam anggota kepolisian.
Baca juga : Kejari Depok Tunjuk 5 JPU Tangani Kasus Pembunuhan Anak Kandung
"Terdakwa seharusnya melindungi dan menyayangi istrinya. Namun ironisnya, terdakwa justru melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadapnya," ungkap dia.
Berdasarkan pemeriksaan, RF memiliki luka serius dan trauma psikologis akibat dari tindakan terdakwa.
"Luka-luka yang diderita korban meliputi memar pada wajah, dada, dan punggung, serta luka lecet pada kepala dan tangan," tutur Ubaidillah.
Baca juga : 8 Napi yang Bunuh Pemerkosa Anak Kandung jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Depok
Tidak hanya itu, RF juga alami pendarahan dan keguguran untuk anak keduanya dari kekerasan yang dilakukan terdakwa.
Di samping itu, tuntutan terhadap MRF sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT)
Diketahui, RF pertama kali melaporkan kasus ini melalui kuasa hukumnya ke Polres Metropolitan Kota Depok pada Kamis (14/12).
Baca juga : 8 Tahanan Polres Depok Sundut Kemaluan Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung sebelum Tewas
Kuasa Hukum RF, Renna A. Zuhasril menuturkan, korban sudah berulang kali dianiaya sejak 2020. Kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 adalah yang paling berat.
"Tanggal 3 Juli kemarin kejadiannya di ruang kerja pelaku. Ada anaknya di sana, (korban) dipukul, dibanting, diinjak-injak gitu. Jadi ada semua buktinya, ada luka yang cukup berat sampai (korban) keguguran, janin keguguran usia empat bulan," ungkap Renna.
Status terdakwa sudah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Mabes Polri. "1 Desember 2023 kemarin dia sudah ada putusan PTDH," jelas Renna.
Baca juga : Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora
Renna melanjutkan, kekerasaan yang dialami RF terjadi sejak ia dan suaminya MRF masih berpacaran hingga menikah di tahun 2021 lalu.
MRF sempat dilaporkan ke atasannya dan dilakukan mediasi. Namun setelah itu kekerasan masih terus terjadi.
Kekerasan yang dialami korban RF kerap terjadi di depan anaknya yang masih berusia 1 tahun. (Z-10)
AUDIENSI yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama keluarga Dini Sera Afrianti sebagai salah satu bentuk menjalankan fungsi pengawasan
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved