Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Kepolisian Resor (Kapolres Bogor), Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro langsung bertindak tegas dengan mencopot jabatan anggotanya yang salah sasaran menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Cileungsi, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Hal itu menyusul munculnya video viral proses penangkapan pasutri itu di sebuah SPBU karena disangka sebagai begal.
"Anggota tersebut sudah saya periksa dan sudah saya copot," kata Kapolres Bogor Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, (10/2).
Meski tidak menyebutkan nama dan berapa anggotanya yang dicopot, namun semua yang terlibat sudah diperiksa dan diberikan sanksi.
Baca juga : Masuk DPO, Bripka Andry Disersi Sejak Kasus Setor Uang Viral
"Benar semua yang terlibat. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya bertanggung jawab dan mohon maaf," ungkap Kapolres.
Sebelumnya kasus ini sempat viral. Tim Resmob Satreskrim Polres Bogor sempat memberhentikan kendaraan yang ditumpangi pasutri di kawasan Cileungsi. Polisi mengira mereka buronan, namun ternyata salah.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan seorang Mahasiswa berusia 22 tahun. Saat itu dia melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi pada 15 Januari 2024, di Alfamart Jl Raya Karacak, Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Baca juga : Puluhan Tabung Gas Meledak, Bangunan Toko Ludes Terbakar
Kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp 190 juta, akibat kehilangan sejumlah barang dagangan. Diantaranya berupa kosmetik berbagai merk 28 buah, minuman botol berbagai merk 6 botol, pampers berbagai merk 3 dan dvr cctv, serta uang di dalam mesin ATM (anjungan tunai mandiri).
Dari laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Dan setelah melakukan penelusuran dari tiga laporan polisi yang berkaitan, tim berhasil mengungkap dan menangkap 7 orang tersangka.
Ke-7 tersangka itu semuanya laki-laki yakni MM, 50, MT 31, SS, 46, D,50, K,44, Sdr AD,41, dan FF,37.
Baca juga : Buron Hampir Tiga Tahun, Seorang Begal Akhirnya Ditangkap di Tambora
"Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku terlibat dalam jaringan kejahatan lintas daerah, termasuk Depok, Jawa Tengah, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Purwakarta, dan Cimahi," jelas Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Teguh Kumara.
Kasat menjelaskan proses penangkapan tersangka dilakukan secara berjenjang, dimulai dengan penangkapan FF, K , dan D. Operasi berlanjut, tim melakukan penyelidikan di daerah Cileungsi, yang mengarah pada penangkapan SS ,46, pada 7 Februari 2024.
Pelaku SS, kemudian memberikan informasi penting terkait rekan-rekannya yang terlibat dalam kejahatan tersebut, termasuk menyebutkan ciri-ciri kendaraan yang sesuai dalam video viral tersebut yang diduga adalah milik rekan- rekan pelaku.
Baca juga : Polisi Tembak Mati Tersangka Pembunuh Pasutri di Banyuasin
Operasi penyelidikan dan penangkapan dilakukan di beberapa daerah, mencakup Pasir Angin Cileungsi. Di situ-lah salah sasaran terjadi.
Tim, lanjut Kasat, memang memberhentikan kendaraan pasutri, akan tetapi tidak sesuai apa yang sudah didapatkan informasi dari tersangka yang sudah tertangkap. Saat itu pasutri tersebut hendak mengisi bahan bakar di SPBU.
"Para penumpang di dalam kendaraan tersebut sudah dilepaskan kembali," kata kasat.
Baca juga : Komplotan Begal Sadis Di Bogor Dibekuk
Dia juga mengatakan pihaknya menyampaikan permintaan maaf dan sudah diterima dengan baik oleh pasangan tersebut. Hingga saat ini, tim gabungan masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap para tersangka lainnya yang masih DPO (daftar pencarian orang).
Ada tiga nama yang masuk DPO. Ketiganya masing-masing berinisial N (laki-laki), kemudian I (laki-laki) dan W (perempuan).
"RTL (rencana tindak lanjut) mencakup membawa para pelaku ke Mako Polres Bogor. Kemudian melanjutkan pencarian terhadap tersangka lainnya, dan melakukan sidik tuntas guna mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas," katanya.
Baca juga : Polisi Tangkap Begal Pengincar Perempuan di Bogor
(Z-9)
Pihak kampus UNIAS dikabarkan mengaku siap untuk berkomunikasi dan duduk bersama dengan Zega terkait penyerahan ijazah.
POLISI mengungkap klinik kecantikan WSJ Beauty di Depok, TKP selebgram tewas setelah sedot lemak pernah dilaporkan kasus malapraktik pada 2023.
POLISI menyebut selebgram Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan yang meninggal setelah menjalani sedot lemak di sebuah klinik kecantikan di Depok, Jawa Barat karena pecah pembuluh darah.
Aksi penyiksaan hewan di Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat itu viral setelah diunggah di media sosial Facebook oleh terduga pelaku bernama Anang, warga Soreang Kabupaten Bandung.
SEBUAH video berisi petugas Pemadam Kebakaran Kota Depok keluhkan banyakan peralatan dan mobil pemadam kebakaran yang rusak viral di media sosial.
Dari rekaman CCTV nantinya, polisi akan mendalami pemilik kendaraan hingga pengemudinya saat kejadian. Adapun pelaku, kata Haris, mulanya mengisi bensin senilai Rp 300 ribu.
Peristiwa ini viral di media sosial setelah Galih Cahyo Atmojo membagikan video amatir yang merekam suasana pasca kejadian.
POLISI mengungkap motif pembegalan handphone milik seorang wanita yang dilakukan oleh pelaku RF dan AS di warteg kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (10/6).
POLISI berhasil menangkap pria bergolok yang menjadi pelaku utama dalam melakukan pembegalan ponsel seorang wanita di dalam warteg kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
Kurir paket barang bernama Subandi, warga Magersari, Kecamatan Sidoarjo tersebut, juga melukai kepalanya sendiri untuk lebih meyakinkan warga.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas bandit jalanan, termasuk aksi begal yang kerap meresahkan masyarakat.
Polisi sudah mengamankan lima orang terkait kasus tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved