Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi D DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul meminta Pemprov DKI Segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang sudah tidak layak.
Ia mengatakan banyak ditemukan APK yang tidak baik berdampak ancaman keselamatan terhadap pengendara bermotor maupun pejalan kaki.
“Baliho-baliho di jalan utama banyak yang patah, banyak mengganggu pengendara motor utamanya. Harusnya segera ditertibkan oleh satpol PP APK yang rusak-rusak dan sudah tidak layak pajang,” ujar Thopaz melalui keterangannya, Jumat (2/2).
Baca juga : DKI Jakarta Mulai Buka Posko Pemilu 2024
Oleh karena itu, dia meminta aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta segera mencopot APK yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dirinya meminta APK yang dipasang pada pembatas jalur sepeda (stick cone) di jalan layang (flyover) dan maupun pohon segera ditertibkan.
Ia menjelaskan, penertiban APK tersebut tidak bermaksud melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, alangkah baiknya APK yang sudah tidak layak segera ditertibkan demi menjaga kebersihan dan keselamatan pengendara.
Baca juga : KPU RI akan Jalani Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Etik Berat
“Ketika APK itu sudah rusak dan kita tertibkan untuk kebersihan dan keselamatan itu kan tidak tergolong yang dilarang undang-undang tadi. Jadi segera ditertibkan yang sudah rusak dan tidak layak pajang,” tandas Thopaz.
KPU DKI telah melarang peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau ruas jalan sekolah serta perguruan tinggi.
Larangan juga berlaku di gedung dan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta, jalan protokol, sarana dan prasarana publik, seperti taman dan pepohonan. (Z-6)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
SE Nomor 3 tahun 2024 ini mendorong pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya-upaya penggunaan ulang atau pun daur ulang terhadap sampah APK
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan mengolah sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 menjadi bahan bakar alternatif.
Letkol Czi Slamet Riyadi merasa menjadi korban hoaks atas munculnya spanduk kampanye bergambar dirinya dan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran di tengah sawah.
VIRAL, sebuah papan baliho milik Partai Solidaritas Indonesia yang dibawa seorang pengendara sepeda motor jatuh dan menimpa pengendara motor lainnya di Jakarta Barat.
TransJakarta, Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), serta JakLingko harus bersih dari atribut dan alat peraga kampanye.
HARI pertama, Selasa (28/11) dimulainya masa kampanye pemilu, di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali, yang selama ini dikenal sebagai basis banteng alias PDI Perjuangan, masih sepi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved