Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin, menyatakan, Bawaslu tidak pernah merekomendasikan pihaknya untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Menurut Arifin, rekomendasi soal penertiban atribut APK itu justru ditujukan kepada setiap partai politik maupun perseorangan atau calon legislatif (caleg).
"Tadi ketua Bawaslu juga sudah menyatakan bahwa ada kekeliruan. Jadi rekomendasi itu bukan ke Satpol PP, rekomendasi itu ditujukan kepada partai politik," kata Arifin, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1).
Baca juga : Parpol Wajib Merapikan APK di Jakarta, Mulai Besok
Arifin mengimbau pihak Partai Politik agar bersedia menertibkan sendiri APK khususnya yang melanggar. Namun adanya tudingan bahwa sikap Satpol PP dianggap kurang responsif menindak APK. Namun Arifin menyatakan, pihaknya tidak dapat bekerja sendirian.
Baca juga : Tangerang Diserbu Baliho Caleg Pelanggar Aturan Pemilu
Dengan demikian, lanjutnya, penindakan APK yang melanggar dapat dilakukan bersama dengan peserta pemilu, baik partai politik maupun perseorangan.
"Nah itulah sebabnya. Tadi Bawaslu bersama KPU sekali lagi sudah mengingatkan partai politik untuk segera menurunkan. Intinya kami membantu," ujar Arifin.
Adapun untuk penurunan APK di Jakarta yang melanggar aturan telah disepakati peserta pemilu dalam rapat di Balai Kota DKI pada Kamis (18/1).
Rapat tersebut melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polri. Arifin mengatakan, partai itu diberikan waktu seminggu ke depan untuk menurunkan APK melanggar.
Menurut Kasatpol PP DKI, bahwa soal penertiban APK sudah disepakati. Bagi APK yang melanggar diturunkan para peserta Pemilu. Namun jika peserta pemilu itu juga tidak menurunkan APK meski sudah melanggar dan melebihi batas waktu yang ditentukan, maka Satpol PP DKI akan kembali evaluasi.
"Diberikan waktu satu minggu ke depan, mulai Jumat, semua (partai politik) harus bergerak untuk merapihkan APK," ujar Arifin. (Z-8)
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mendukung rencana Satpol PP untuk membangun markas komando (Mako).
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Sanksi secara bertahap mulai teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved