Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok prihatin maraknya atribut peraga kampanye (APK) parpol Pemilu 2024 yang merusak dan mematikan pohon peneduh di penjuru wilayah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (KDLHK) Kota Depok Abdul Rahman mengakan ia prihatin dan bersedih melihat ribuan pohon peneduh rusak akibat atribut parpol.
"Kami menemukan ribuan pohon rusak akibat baliho, spanduk, benner, dan bendera parpol yang dipasang dengan cara dipaku. Kami juga menemukan banyak pohon perindang diikat dengan tiang bendera tinggi-tinggi sehingga membahayakan pengguna jalan dan rawan tumbang.
Baca juga : Bawaslu Minta Pemprov DKI Tindak APK Parpol yang Dipasang di Jalur Sepeda
"Banyak sekali pohon-pohon perindang dipaku, diisi baliho, spanduk, benner tiang bendera tinggi-tinggi. Ini, tentu merusak dan membahayakan sekali. Ini banyak kami temukan di jalan-jalan protokol, jalan provinsi, jalan kota bahkan kampung-kampung," terang Abdul Rahman kepada Media Indonesia, di kantornya, Senin (15/1) pagi.
Selain merusak estetika kawasan, pemasangan baliho, spanduk, benner dan bendera di pohonan juga membahayakan masyarakat. Sebab pohon rawan tumbang.
Baca juga : Bawaslu: Pemasangan APK di Tiang Listrik Masuk Pelanggaran Pemilu
"Paling kami takutkan saat musim hujan seperti sekarang ini pohon-pohon itu rebah dan kalau kena orang atau kabel listrik kan kacau jadinya, sambung Abdul Rahman.
Abra panggilan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok ini mendesak penyelenggara pemilu menertibkan atribut-atribut parpol yang mengganggu estetika dan membahayakan masyarakat itu.
" Kami menyerahkan penertiban ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. Karena KPU juga punya senjata Undang-Undang Pemilu untuk menertibkan itu."
" Sekarang ranah dari KPU. Jadi kami serahkan ke KPU biar itu diturunkan karena ini merusak pepohonan yang telah ditanam oleh Pemkot, " ucapnya.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi pada DLHK Kota Depok Indra Kusuma menambahkan baliho, spanduk, benner dan bendera partai politik dengan berbagai ukuran ini sengaja dipaku, hingga diikat dengan kawat ke pepohonan. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena merusak pohon yang berperan sangat krusial sebagai peneduh, penyuplai oksigen, dan peredam suara alami. Apalagi membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menumbuhkan satu pohon.
Indra memperkirakan setidaknya ada ratusan kg paku yang menancap bersama ribuan baliho, spanduk, benner, dan bendera di ruas- ruas jalan di Kota Depok.
"Kami bisa pastikan itu kurang lebih ratusan kilogram paku yang merusak pohon," ujarnya.
" Seyogianya pemakuan pohon ini telah diatur dalam Undang-Undang
No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian ditindaklanjuti dalam Perwali dan KPU, yang sama-sama melarang adanya pemasangan atribut kampanye pada pohon.
Indra merasa miris melihat pohon penghijauan itu hanya dimanfaatkan sebagai media memasang spanduk. Apalagi mereka adalah tokoh-tokoh yang mencari suara rakyat. "Jadi miris, karena pohon dijadikan media pengiklan atau APK," ucapnya (Z-4)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
SE Nomor 3 tahun 2024 ini mendorong pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya-upaya penggunaan ulang atau pun daur ulang terhadap sampah APK
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan mengolah sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 menjadi bahan bakar alternatif.
Alat peraga kampanye seperti baliho yang menjadi sampah visual selama masa kampanye beberapa waktu terakhir turut memberikan dampak negatif pada lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkirakan volume sampah yang dihasilkan dari gelaran Pemilu 2024 paling sedikit mencapai 784 ribu meter kubik atau 392 ribu ton.
ANGGOTA Fraksi NasDem di DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengapresiasi upaya Bawaslu DKI Jakarta dan Satpol PP DKI dalam membersihkan alat peraga kampanye (APK)
Sebanyak 309 ribu alat peraga lampanye (APK) berhasil dibersihkan Satpol PP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved