Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS Ammar Zoni kembali ditangkap pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Ammar Zoni terancam dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (15/12).
Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Polisi memberikan hukuman tambahan karena Ammar Zoni sudah berkali-kali ditangkap terkait kasus narkoba.
Baca juga : Polisi Selidiki Pemasok Narkoba ke Artis Ammar Zoni
"AZ ini sudah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus narkoba," katanya.
Ia mengatakan pemberatan hukuman itu diberikan kepada Ammar Zoni karena sudah berulang kali ditangkap dengan kasus yang sama. Namun, dia mengatakan hukuman tambahan tersebut akan diputuskan majelis hakim.
Baca juga : Ammar Zoni Kembali Ditangkap, Kali ini Kedapatan Gunakan Ganja
"Nanti kan dari pengadilan akan mempertimbangkan itu, ketika yang bersangkutan sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba, maka pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya," ujarnya.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengembangkan kasus dengan mencari pemasok narkoba kepadanya.
Hasilnya, seseorang berinisial AH ditangkap di kawasan Jl RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.
Diketahui, Ammar Zoni ditangkap pihak kepolisian di sebuah apartemen di daerah BSD, Tangerang pada Selasa (12/12) kemarin.
Di lokasi tersebut, polisi menyita 4 paket sabu dengan total berat 4,6 gram, kemudian 1 paket ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong dan kertas untuk media konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP. (Z-5)
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus narkotika di Rutan Salemba. Ia menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus narkotika oleh PN Jakarta Pusat. Simak rincian putusan lengkapnya.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan pihaknya menolak kesaksian salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam penjara, Ammar Zoni, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TERDAKWA kasus penjualan narkotika dalam rutan, Ammar Zoni, menyampaikan sejumlah pernyataan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta.
PELAKSANA Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Andi Rian, membeberkan sejumlah hambatan krusial dalam upaya memutus siklus kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian, khususnya Akpol.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved