Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA warga Negara Asing (WNA) Pakistan berinisial NMA dan HAS diamankan petugas imigrasi Jakarta Pusat saat mengemis ke rumah warga. Kedua WNA tersebut sudah dideportasi ke negara asalnya pada Senin 13 November 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat membenarkan penangkapan dua WNA asal Pakistan tersebut.
"Benar dua orang warga negara Pakistan meminta minta kepada warga dan telah kita amankan," ucap Wahyu Hidayat, Rabu, (15/11).
Lebih lanjut Wahyu mengatakan untuk teknis detail penangkapan terhadap kedua WNA Pakistan dijelaskan oleh anggotanya.
Baca juga: Dua WNA Terseret Ombak di Pantai Batubelig Bali, Satu Orang Tewas Tenggelam
Kepala Seksie Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasie Inteldakim), Joshua Pahala Martua mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN Pakistan tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Keduanya telah melakukan kegiatan meresahkan masyarakat di beberapa lokasi berbeda.
NMA sebelumnya telah melakukan kegiatan serupa sejak Bulan September di Kota Medan. Kemudian pada Bulan Oktober bersama HAS melakukan kegiatan tersebut di DKI Jakarta.
Menurut Joshua keduanya terbukti melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f yaitu Orang Asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan Izin Tinggalnya.
Baca juga: Langgar Aturan Imigrasi, Lima WNA Dideportasi dari Medan
“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat.
"Kami juga mengajak masyarakat berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan Orang Asing yang mencurigakan. Sehingga ke depannya hanya Orang Asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat," ucapnya.
Selanjutnya Kantor Imigrasi Jakarta Pusat juga memberikan tindakan administrasi berupa pencantuman dalam daftar pencegah atau penangkalan.
(Z-9)
Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif menilai Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu melakukan kebrutalan yang nyata, tetapi masyarakat internasional bungkam.
SEJUMLAH tokoh serta lembaga di Iran dan dunia internasional mengecam pembunuhan Kepala Biro Politik gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh, di Teheran.
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
PM Pakistan, Shehbaz Sharif, dan Ketua Duma Negara Federasi Rusia, Vyacheslav Volodin, dijadwalkan akan berpartisipasi dalam pemakaman Presiden Iran, Ebrahim Raisi.
Sebanyak 17 peziarah agama tewas dan 41 lainnya terluka dalam kecelakaan truk di Pakistan saat melakukan perjalanan menuju tempat ziarah di provinsi Balochistan.
GUNAKAN bisa wisata untuk bekerja di Kabupaten Jepara dan Rembang, 4 warga negara asing (WNA) asal Cina dan India dideportasi dan dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Pati, Jawa Tengah.
Enam Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam prostitusi online di Jakarta Barat terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.
Presiden Joe Biden mengumumkan kebijakan baru yang akan melindungi ratusan ribu pasangan warga negara AS yang tidak berdokumen dari deportasi.
WNA asal Inggris, Hils, telah melakukan aksi nekat dengan membawa kabur sebuah truk dan menabrak gerbang tol serta sejumlah pengendara di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.
DUA orang wanita asal Tanzania dideportasi dari Bali. Keduanya diketahui telah melakukan praktik prostitusi hingga melebihi izin tinggal atau overstay.
Polri mendeportasi buron nomor 1 Thailand, Chaowalit Thongduang ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved