Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM evakuasi satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), membersihkan ribuan baliho, spanduk, dan banner partai politik (parpol) di beberapa sudut kota, Senin (13/11).
Baliho-baliho, spanduk dan banner bergambar bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) serta bakal calon legislatif (bacaleg) bertumbangan diterjang bencana alam puting beliung di sejumlah kawasan seperti Kecamatan Bojongsari, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Cilodong dan Kecamatan Sukmajaya serta jalan protokol atau utama pada Minggu (12/11) petang.
Kepala Satpol PP Kota Depok Muhammad Thamrin mengaku Tim evakuasi Satpol PP telah membersihkan dan mengangkut baliho-baliho, spanduk, dan banner roboh ke Markas Satpol PP Jalan Margonda.
Baca juga : Hujan Guyur Depok, Satu Rumah dan Jembatan Ambruk
" Kita sudah bersihkan dan simpan. Sekarang ada di Markas, " ujar Thamrin, Senin (13/11).
Baca juga : 2 Pohon Besar di Depok Tumbang Timpa Rumah Warga
Ia mengatakan pembersihan baliho, spanduk dan banner ini bukan sebagai bentuk penertiban
dan pelanggaran atau menyalahi aturan. Melainkan karena rusak dan roboh dikeroyok angin kencang hari kemarin.
Dikatakannya, kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Depok Dimana, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. “Pembersihan ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Depok,” ujarnya.
Lebih lanjut Thamrin mengatakan, baliho-baliho, spanduk dan banner yang diangkutnya ke markas adalah milik parpol yang terpasang di sudut kota. " Sebab kalau tak dibersihkan
akan membuat jalan perkotaan terlihat tidak indah, dan merusak pemandangan kota, " tukasnya.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Deni Romulo Hutauruk mengatakan
bencana alam puting beliung yang melanda Kota Depok pada Minggu (12/11) petang merusak 1 mobil mewah dan 5 sepeda motor di Kecamatan Bojongsari dan Kecamatan Pancoran Mas.
Angin puting beliung tersebut, sambung dia adalah yang pertama melanda Kota Depok sejak enam bulan terakhir (Z-8)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mendukung rencana Satpol PP untuk membangun markas komando (Mako).
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Sanksi secara bertahap mulai teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved