Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Metro Jakarta Barat berhasil memusnahkan 94,5 kilogram (kg) narkotika senilai Rp 2 miliar yang terdiri dari 87 kg ganja, 7,5 kg sabu, dan 1.090 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan selama periode Juli hingga September 2023.
"Total narkoba yang berhasil dikumpulkan adalah 7,5 kg sabu, 87 kg ganja, dan 1.090 butir pil ekstasi yang berhasil dikumpulkan selama Juli hingga September 2023," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (25/10).
Syahduddi mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkapan dari 7 kasus selama 3 bulan dengan TKP dan tersangka yang berbeda-beda. "Ada 7 laporan polisi, dengan tersangka yang berbeda-beda, TKP yang berbeda-beda," ujarnya.
Baca juga : 3.651 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama Sebulan
Ia menyebut, barang bukti tersebut didapatkan dari jaringan lintas provinsi yang ada di Indonesia. Adapun jumlah pelaku yang sudah diamankan polisi berjumlah 15 orang sebagai kurir narkoba jaringan antarprovinsi.
"Para pelaku ada yang kita amankan di wilayah Jakarta, ada juga yang di luar kota, di Sumatera ada, di Banten ada, di Bandara Soekarno-Hatta juga ada. Ini memang jaringan antarprovinsi juga yang barang bukti ganja terindikasi dari Aceh, terus kita amankan di tol Jakarta-Merak," imbuhnya.
Baca juga : Polisi Sulit Tangkap Fredy Pratama karena Mertuanya Kartel Narkoba di Thailand
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator yang bersuhu tinggi. Selain itu, para pelaku tersebut juga terancam pidana penjara seumur hidup.
"Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tuturnya. (Z-4)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
NARKOTIKA jenis baru beredar di wilayah Malang, Jawa Timur, sejalan dengan tren maraknya perokok dan peningkatan industri rokok.
Seorang driver ojek online (ojol) berinisial MR (31) melapor ke polisi setelah menerima order pick up mi instan yang ternyata berisi sabu.
Keberadaan TP3 Polres Metro Jakarta Barat sangat efektif dalam melakukan antisipasi dan penanggulangan potensi gangguan kamtibmas.
Polisi telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus penikaman yang menyebabkan MS tewas usai dilarikan ke rumah sakit.
Publik figur Rio Reifan resmiditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga memastikan Rio akan segera ditahan.
Artis Rio Reifan kembali ditangkap terkait kasus narkoba. Dia menjalani pemeriksaan kesehatan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (29/4) siang ini.
Pemeriksaan oleh Propam dilakukan karena diduga ada pelanggaran dalam prosedur penangkapan asisten Saipul Jamil itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved