Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menangkap pria berinisial WMZ alias Wahyu, seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat, atas dugaan penipuan dan penggelapan. Wahyu terbukti mengambil sejumlah peralatan elektronik milik perusahaan tempatnya bekerja untuk digadaikan. Aksi itu ia lakukan untuk memperoleh modal untuk bermain judi online.
Adapun barang yang digelapkan meliputi delapan unit laptop, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA.
"Kami menemukan sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp2,5 juta hingga Rp5,4 juta. Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," ujar Kapolsek Tambora, Komisaris Polisi Putra Pratama, Rabu (30/8).
Baca juga: Polisi Gandeng Tiongkok Tangkap Pelaku Penipuan Cinta
Putra mengatakan pelaku baru empat bulan bekerja sebagai IT Support dan IT maintenance di perusahaan tersebut. Sebelumnya, dia pernah satu tahun bekerja sebagai tenaga IT honorer di PT TransJakarta.
Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan.
Baca juga: 962 Tersangka Kasus TPPO Ditangkap
"Namun ternyata digunakan untuk judi online jenis kasino dan juga guna menutupi utang pribadinya karena judi online itu," tutur Putra.
Karena aksi tersebut, perusahaan tempat Wahyu bekerja menderita kerugian mendekati Rp100 juta.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," tandasnya (Z-11)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku mencuri helm yang ditaruh di atas motor milik pengunjung toko. Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian menyelidikinya hingga mengetahui keberadaan pelaku.
UNIT Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung, Bali, berhasil membekuk maling spesialis yang menyasar ayam aduan di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Komplotan maling beraksi malakukan pencurian pagar rumah di Jalan Percetakan Negara 1, Gang Kerupuk Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Video seorang pria lansia diikat di sebuah pos satpam di Kalideres, Jakarta Barat, viral di media sosial. Pelaku juga sempat diamuk warga setelah kedapatan melakukan pencurian.
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved