Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat masih belum juga melakukan pembersihan kabel semrawut yang menjuntai dan berserakan di Jalan Jambore, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.
Padahal, Pemkot setempat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) telah berjanji segera menertibkan kabel-kabel yang menjuntai dan berserakan di kotanya.
"Belum tuh masih berserakan di aspal, itu kabel bisa menjerat leher dan membahayakan pengendara jalan," kata Ketua RT 003 RW 02 Kelurahan Harjamukti, kecamatan Cimanggis, Aan Minggu (6/8).
Baca juga: Apjatel Bersinergi dengan Dinas Bina Marga Percepat Penataan Kabel Fiber Optik
Aan mengingatkan Dinas PUPR Kota Depok jangan asal bunyi (asbun). Karena sampai saat ini dirinya belum melihat petugas membersihkan kabel-kabel yang semrawut tersebut. Jalan Jambore lanjutnya, mulai Perumahan Mahogany Residece menuju ke perbatasan Jakarta ( TPU Pondok Ranggon) banyak kabel yang menjuntai dan putus dari tiangnya.
"Jadi harus ditertibkan kita takut terjadi hal yang tidak diinginkan. Apalagi jalan yang banyak pohonnya tersebut kalau malam hari gelap karena cahaya penerangan jalan umum (PJU) kurang terang, " katanya.
Baca juga: Polisi Respons Keluhan Warga Jagakarsa Terkait Kabel Menjuntai
Di sepanjang Jalan Alternatif Cibubur ke arah Cileungsi, Bogor lanjutnya banyak juga kabel-kabel menjuntai dan bertumpuk, tapi tidak di putus-putus. " Itu kabel harus diputus karena khawatir menimbulkan kebakaran, " akunya.
Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR Kota Depok Denny Setiawan berjanji
segera melakukan pemutusan kabel semrawut di daerahnya. Pemutusan itu, katanya dilakukan karena mengganggu keindahan serta bisa membahayakan pengguna jalan dan juga menghindari kebakaran.
Pihaknya melakukan pemutusan atas kesepakatan antara Dinas PUPR Kota Depok dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
" Kami mengambil tindakan pemutusan kabel atas kesepakatan bersama. Ini juga merupakan laporan dari warga sekitar yang terganggu dengan adanya kabel yang semrawut," katanya Minggu (6/8).
Setelah diputus, kabel akan dipindah ke lokasi lain karena statusnya masih aktif. Kabel yang dimaksud antara lain kabel Indosat, Telkom, dan subduct kosong atau tidak berpenghuni.
"Selain kabel, ada juga subduct kosong atau instalasi jaringan kabel yang tidak ada pemiliknya, kita putus. Kami harus tegas, agar pemilik kabel tahu aturan dan disiplin," ucapnya (KG/Z-7)
PENINGKATAN TKDN bertujuan memperkuat industri dalam negeri, mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) didesak segera membenahi kabel-kabel semrawut yang menjuntai ke Jalan Jambore RT 002 RW 06 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.
PLN Icon Plus telah melakukan kegiatan penataan, perapihan, dan penertiban kabel di ruas Jalan Prabu Gajah Agung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
PELAKU pencurian kabel listrik Jalan Swakarsa, Jatibening Baru Pondok Gede dilaporkan ke pihak berwenang karena kedapatan mencuri kabel listrik pada Minggu, 11 Februari 2024.
Petugas Lalu Lintas Satuan Wilayah Jakarta Utara Ipda Bambang Sugiono, Minggu (4/2), mengatakan aliran listrik di pos polisi dan lampu lalu lintas mati sejak pukul 02.00 WIB.
DINAS Bina Marga DKI Jakarta memperingatkan kepada perusahaan-perusahaan pemilik jaringan kabel fiber optik agar merapikan serta mengamankan kabel fiber optik
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved