Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Bina Marga DKI Jakarta memperingatkan kepada perusahaan-perusahaan pemilik jaringan kabel fiber optik agar merapikan serta mengamankan kabel fiber optik di tempat-tempat umum.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta Samsul Bahri mengatakan, peringatan tersebut sudah dilakukan melalui instruksi Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta tentang Penataan/Perapihan Jaringan Utilitas Kabel Udara Existing di Wilayah DKI Jakarta
Pengarahan tersebut juga dilakukan dengan menggandeng Asosiasi Jaringan Perusahaan Telekomunikasi (Apjatel) se-DKI Jakarta.
Baca juga: Kabel Semrawut di Jakarta Mulai Dibenahi Dinas Bina Marga
"Kami juga koordinasi dengan pihak Apjatel dan para pemilik utilitas, untuk memastikan kabel-kabel crossing posisi baik agar aman dari para pengguna jalan dan masyarakat pada umumnya. Diharapkan tidak ada kejadian-kejadian serupa di wilayah dan jalan lainnya melalui surat instruksi Kepala Dinas Bina Marga," ungkap Samsul saat dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa (2/1).
Dinas Bina Marga, sambungnya, tidak segan untuk memberikan sanksi terhadap pemilik kabel fiber optik yang membandel dengan tidak segera merapikan jaringan kabel fiber optik sehingga dapat membahayakan pengguna jalan.
Baca juga: Buntut Kabel Optik Semrawut yang Timbulkan Korban, Bina Marga DKI Panggil Bali Towerindo dan Apjatel
Sanksi diberikan secara berjenjang mulai dari teguran tertulis pertama hingga teguran tertulis ketiga kepada para pemilik utilitas yang melakukan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur terkait penyelenggaraan jaringan utilitas.
Di sisi lain, Dinas Bina Marga juga telah memeriksa kondisi kabel fiber optik yang menjerat pengendara motor di Kramat Jati, Jakarta Timur. Ditemukan kondisi kabel fiber optik tersebut melanggar ketentuan karena melintang di atas jalan dengan ketinggian kurang dari 4 meter. Selanjutnya, pemilik kabel telah diminta untuk melakukan perbaikan pada pemasangan kabel. (Put/Z-7)
Data Ombudsman menyebutkan, pengerjaan SJUT di Provinsi DKI Jakarta hingga kini belum tuntas dan jauh di bawah target yang telah ditetapkan
"Pengenaan sewa dengan tarif komersial atas jaringan listrik, PDAM, gas, dan telekomunikasi menjadi potensi ancaman hak akses digital warga Surabaya."
"Hari ini memang kami mengundang salah satu provider dan yang lainnya, khususnya provider yang kalau dari identifikasi di lapangan miliki PT Bali Towerindo."
"Kita merapikan fiber optik yang masih belum tertata dengan baik terutama pada ruas jalan strategis dan mengganggu aktivitas dan mobilitas pengguna jalan dan kendaraan,"
"Dalam kasus warga terjerat kabel, Pemda tidak boleh lepas tangan atau menyalahkan perusahaan kontraktor kabel utilitas tersebut," ujarnya
KETUA Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasa Suwandi mendorong Pemprov DKI Jakarta menertibkan kabel-kabel udara yang semrawut di Ibukota.
PLN Icon Plus SBU Regional Jabar berkolaborasi dengan Dinas Kominfo Kota Bandung dan Apjatel melaksanakan penataan jaringan kabel fiber optik.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Siregar mengatakan atas nama Apjatel menaruh prihatin atas kejadian yang terjadi di area DkI jakarta.
KEPALA Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho akan memotong kabel semrawut milik penyedia jaringan telekomunikasi dan lainnya jika pasca lebaran tidak segera dibenahi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved