Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMPROV DKI Jakarta memberikan waktu satu bulan kepada seluruh perusahaan jaringan telekomunikasi untuk membenahi seluruh kabel-kabel fiber optik yang berantakan di jalanan Jakarta.
Asisten Setda DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Afan Adriansyah, mengatakan hal tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan seluruh perusahaan jaringan telekomunikasi yang dilakukan pada Jumat (4/8) lalu.
"Dalam sebulan ini mereka akan melakukan perbaikan," kata Afan, Minggu (6/8).
Baca juga: Korban Jeratan Kabel Optik Dirawat di Rumah Sakit Polri
Afan menegaskan, tidak boleh lagi ada kabel menjuntai terlalu rendah hingga ke tanah dan dapat membahayakan warga.
"Yang crossing-crossing juga diperbaiki, akan ditarik supaya tidak turun (menjuntai) jadi kenceng," jelas Afan.
Jika dalam waktu sebulan masih ditemui kabel menjuntai tidak rapi dan membahayakan pengguna jalan serta masyarakat pejalan kaki, Pemprov DKI tidak segan memberikan sanksi tegas.
Baca juga: Bantah Ada Kelalaian, Begini Pembelaan Bali Towerindo Soal Kabel Optik yang Timbulkan Korban
"Kalau sebulan lewat (tidak rapi), kita gunting," tandasnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengarahkan kepada Asisten Setda Pemprov DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Asbang) untuk memanggil para perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi di Jakarta.
“Asbang dengan jajarannya mengundang semua pemilik kabel agar dirapihkan," kata Heru usai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Jumat (4/8).
Hal ini menyusul setelah adanya dua kecelakaan yang melibatkan kabel fiber optik. Kecelakaan pertama terjadi pada 5 Januari 2023 di Jl Pangeran Antasari, Jakarta Selatan yang mengakibatkan korban mahasiswa cedera parah pada tenggorokan. Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Jaksel oleh keluarga korban.
Kecelakaan kedua terjadi pada 28 Juli lalu di Jl Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat. Pada kecelakaan ini, korban seorang mitra pengemudi ojek online meninggal dunia. Belum diketahui perusahaan pemilik kabel tersebut. Kasus ini sudah ditangani Polres Metro Jakbar.
(Z-9)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
FiberStar menjadi mitra resmi Starlink, perusahaan layanan internet satelit inovatif yang dimiliki oleh SpaceX.
Pelaku usaha perikanan tangkap yang beroperasi di wilayah laut Timika dan Merauke untuk memperhatikan rute kabel laut.
Kehadiran Starlink yang menggunakan teknologi satelit orbit rendah bumi atau Low earth orbit telah mengguncang industri pasar telekomunikasi
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan gunting kabel fiber optik yang berantakan
Kontribusi pendapatan dari bisnis fiber optik hingga saat ini, membuat perseroan meyakini lini usaha ini bakal memiliki prospek.
Penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved