Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Migrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta kini masih memproses permasalahan aduan dari para karyawan kantor terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 pada April 2023. Penyelesaian soal pembayaran THR karyawan diperkirakan akan selesai pada empat hingga lima bulan sejak permasalahan itu dilaporkan pada April 2023.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho, di Jakarta, Jumat (9/6), menyatakan, waktu penyelesaian sekitar empat hingga lima bulan lamanya terkait pembayaran THR karyawan.
Hari mengakui pengaduan masalah pembayaran THR belum tuntas, karena pihaknya kekurangan sumber daya manusia (SDM). Saat ini Disnakertrans DKI sedang memediasi antara karyawan mengadu soal THR dan perusahaan yang dilaporkan. Sebab, ada beberapa masalah soal THR yang diadukan pekerja kepada Disnakertrans DKI.
Baca juga: Sebanyak 112 Perusahaan di Jawa Timur tidak Bayar THR Karyawan
"Artinya penyelesaiannya. Ada tiga kategori. Ada yang belum bayar, ada yang bayar tapi tidak sesuai ketentuan," kata Hari.
Hari menambahkan, apabila dalam mediasi tidak ada titik temu, maka perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan, akan dikenakan sanksi sesuai jenis pelanggarannya.
"Ya macam-macam. Sanksi salah satunya adalah pencabutan izin," lanjut Hari.
Baca juga: Posko THR Ditutup, Pemerintah Segera Tindaklanjuti Aduan
Sebelumnya, sebanyak 432 perusahaan di Ibu Kota disebut belum membayarkan THR Idul Fitri 2023 para karyawannya. Dari 432 perusahaan, total ada 746 karyawan yang mengadu. Dengan demikian, ada lebih satu karyawan di perusahaan yang sama mengadu soal THR mereka.
Disebutkan, DKI Jakarta menjadi provinsi terbanyak yang menerima aduan terkait permasalahan THR selama libur Idul Fitri 2023.
Sesuai pengaduan yang masuk dalam Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga 21 April 2023, DKI Jakarta tercatat mendapatkan sebanyak 703 aduan terkait permasalahan THR.
"Dari total 703 pengaduan di DKI Jakarta, sebanyak 338 diantaranya soal THR tidak dibayarkan, 233 THR tidak sesuai ketentuan, dan 132 aduan THR terlambat bayar," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Anwar Sanusi, 21 April 2023.
Dia menambahkan, hingga 21 April 2023, Posko Satgas THR keagamaan 2023 telah menerima total 2.283 aduan. Dari total tersebut, sebanyak 1.529 keluhan untuk perusahaan, 1.144 pengadu tentang THR tidak dibayarkan, 754 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 385 aduan THR terlambat bayar.
(Z-9)
Selain penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan pengawasan standar industri, Disnakertransgi memberikan sosialisasi mengenai proses rekrutmen yang efektif dan efisien.
Pemerintah Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp3.294.625,56, naik seratus ribuan rupiah.
Program sertifikasi tukang sepanjang tahun 2023 – 2025 bertujuan untuk menghasilkan tukang (pengrajin) yang berkualifikasi tinggi dan bersertifikat.
Menaker mengapresiasi pengawas ketenagakerjaan yang telah membuat terobosan dengan memperluas jangkauan layanannya kepada seluruh perusahaan.
Kegiatan ini merupakan salah satu program pelatihan gratis tahun 2023 yang sepenuhnya menggunakan dana dari Pemerintah Kota Depok.
MASIH banyak pekerja migran asal Sulawesi Selatan, yang berangkat secara ilegal. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Saggaf.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved