Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat bekerja sama dengan LPK Forestcitra Sejahtera (Mutu Institute) menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Penyelia Halal bagi pelaku usaha dan warga Kota Depok.
Pelatihan yang dilaksanakan pada 21-23 Agustus 2023 itu dilanjutkan dengan Uji Kompetensi pada 24-25 Agustus 2023. Kegiatan ini merupakan salah satu program pelatihan gratis tahun 2023 yang sepenuhnya menggunakan dana dari Pemerintah Kota Depok.
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono, mengatakan, pihaknya berkomitmen membantu menyukseskan program pemerintah dalam hal regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) terutama di kota depok.
Baca juga : Brand Dari Bumi Gali Potensi Kekayanan Tanaman Indonesia untuk Dimanfaatkan
“Diharapkan kepada peserta untuk mengikuti pelatihan dengan semangat dan sungguh-sungguh sehingga ilmu yang di dapat dari pelatihan bisa diaplikasikan dengan baik dan benar. Pelatihan ini tentu sangat bermanfaat untuk meningkatkan keterampilan dan bekal untuk memasuki dunia kerja atau yang ingin berusaha," kata Sidik dalam keterangannya.
Saat menjelaskan tentang materi regulasi JPH, Dzikro, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Dzikro, mengatakan sesuai amanat Undang-undang no 33 tahun 2014 setiap pelaku usaha besar atau kecil wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan harus memiliki satu orang Penyelia Halal yang sudah mendapatkan pelatihan/sertifikat kompetensi.
Baca juga : Industri Kosmetik Thailand Jajaki Masuk Pasar Indonesia, Pelajari soal Sertifikasi Halal
“Saat ini jumlah Penyelia Halal yang teregister di BPJPH adalah 3.413 orang, masih sangat kurang jika dibandingkan dengan kebutuhan saat ini”, ujarnya.
Dzikro menambahkan, Penyelia Halal harus telah mengikuti pelatihan dari Lembaga Pelatihan yang sudah terakreditasi dan ditetapkan oleh BPJPH Kemenag.
“Kami merupakan salah satu dari sedikit Lembaga Pelatihan yang telah memenuhi persyaratan tersebut,” ujar Wahyu Riyadi, Direktur LPK Forestcitra Sejahtera (Mutu Institute).
LPK Forestcitra Sejahtera (Mutu Institute) sudah ditetapkan oleh BPJPH Kemenag sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan Penyelia Halal dan Auditor Halal sejak Mei 2023 melalui SK Kepala BPJPH no 41 tahun 2023. Sertifikat Penyelia Halal yang dikeluarkan nantinya terdaftar dan diakui oleh BPJPH, dan dapat digunakan untuk pemenuhan persyaratan dalam proses sertifikasi halal.
Trita, salah seorang peserta pelatihan Penyelia Halal, mengatakan, merasa senang dan terbantu dengan adanya program pelatihan kerja dari Disnaker Kota Depok.
“Saya sangat terbantu dengan program yang diadakan oleh Disnaker Kota Depok, dan saya juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Depok dengan adanya pelatihan Penyelia Halal ini dapat menambah ilmu saya dan insya Allah ilmu tersebut sangat bermanfaat bagi saya kedepannya”, ujarnya.,
Program Pelatihan Kerja gratis telah menjadi salah satu program strategis Disnaker Kota Depok yang dilaksanakan setiap tahunnya untuk membantu meningkatkan kualitas SDM warga Depok dan membantu para pelaku usaha. (Z-5)
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Baru-baru ini beredar kembali pesan berantai di WAG yang menyebutkan beberapa produk MSG dan mie instan mengandung bahan tidak halal.
Uruguay menjajaki kerjasama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Indonesia
LPPOM dorong pemerintah perhatikan sekor UMK pasca penundaan label wajib halal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved