Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Resor Depok melakukan penangguhan penahanan terhadao Putri Balqis, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang justru menjadi tersangka setelah saling lapor bersama suaminya.
Balqis keluar dari tahanan Mapolres Depok pada Kamis (25/5) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Ia dijemput pihak keluarga.
Sebelumnya Balqis ditahan di rumah tahanan Polres Metropolitan Kota Depok atas statusnya sebagai tersangka akibat laporan suaminya dalam kasus KDRT. Pasangan suami istri ini saling lapor dalam kasus yang sama.
Baca juga : Kasus KDRT di Depok, Keluarga Minta Polisi Cabut Status Tersangka Putri Balqis
Ayah Balqis, Noviansyah Siregar menegaskan, gugatan cerai anaknya tetap dilanjutkan karena sudah sudah lama mengalami KDRT. Mulanya, Balqis masih ingin bertahan. Namun lama-lama Balqis tidak tahan terhadap sikap kasar suaminya.
“Iya (sejak awal nikah jadi korban KDRT). Ada yang diketahui dan ada yang ditutup-tutupi, termasuk ke keluarga juga tidak memberitahu, kalau dihitung (tahun) saya juga sudah lupa,” akunya.
Baca juga : Para Siswa SD di Depok Diajak untuk Cermat Bermain Media Sosial
Balqis dan suaminya sudah 14 tahun menikah. Mereka dikaruniai tiga anak.
“Karena anak saya masih memikirkan anaknya kali ya,” ungkapnya.
Noviansyah menuturkan, menolak dilakukan restorative justice (RJ). Proses hukum pun dilanjutkan.
“Kalau dari pihak saya yang saya rasakan tidak ada untuk RJ itu,” pungkasnya.
Sebelumnya kasus suami lapor istri dan istri lapor suami ke polisi sempat viral di media sosial.
Viralnya kasus KDRT ini karena Balqis sebagai pelapor jadi tersangka dan ditahan. Sedangkan Bani Idham yang juga mengaku korban KDRT dan membuat laporan balik tidak ditetapkan tersangka dan tidak ditahan. Kondisi ini membuat ramai di sosial media dan dikomentari ribuan warganet.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pun akhirnya turun tangan dan mendatangi Polres Metropolitan Kota Depok (Z-5)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Modus kejahatan yang dilakukan ialah membujuk calon korban untuk memberikan uang mulai Rp300 juta sampai Rp1 miliar per orang.
KEPOLISIAN dari Polres Metropolitan Kota Depok merekonstruksi kasus penganiayaan terhadap tahanan kasus pencabulan anak kandung yang hingga berujung tewas di sel Mapolres setempat
Sesuai UU, korban KDRT yang melapor ke pihak berwajib harus langsung mendapatkan perlindungan dan kasusnya ditangani dalam waktu 1x24 jam sejak keluar LP.
PASUTRI viral, Putri Balqis dan Bani Idham di Depok, Jabar, yang saling melapor ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Berikut ini penjelasan Polres Depok.
Kasus Putri Balqis, istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral karena justru ditahan oleh Polres Metro Depok. Korban menolak tawaran restorative justice.
KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasutri di Depok, Jawa Barat, oleh Bani Bayumi terhadap suaminya Putri Balqis telah terjadi berulang kali (voortgezet delict), sejak 2016.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved